NewsNarasi.com , Langkat — Jajaran Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (27) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran Narkotika di sebuah rumah kosong lantai dua yang berada di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kamis (15/01/26)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, IPDA Nico Calvin, SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Kepala Dusun VI menemukan seorang pria berinisial MS bersembunyi di atas atap seng lantai dua rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp165.000 di saku celana pelaku yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tak jauh dari lokasi penangkapan, tim juga menemukan sebuah bungkus rokok merek Sempurna yang berisi enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,08 gram, yang tergeletak di lantai bawah dan diduga dibuang pelaku saat akan dilakukan penggerebekan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, IPDA Nico Calvin, SH, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Penindakan ini berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas IPDA Nico.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua alat isap (bong), satu skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya dan menyebut berasal dari seseorang berinisial G. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Ay29)
