Gelagat Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun di Gubuk Persawahan

2 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Gelagat seorang kakek nekat cabuli bocah berusia 9 tahun di gubuk persawahan lantaran tak bisa menahan birahinya yang kian memuncak.

Dari keterangan polisi, pelaku cabul itu  awalnya turun dari angkot lalu melihat seorang anak perempuan yang saat itu sedang membuang sampah di Jalan PU Pengairan, Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Kemudian, pelaku mendekati dan mengajak bocah tersebut ke area persawahan yang terletak tak jauh dari tempat pembuangan sampah dengan modus bermain-main, “ayo dek main-main ke sawah,” ajak pelaku kepada korban.

Melihat korbannya nurut, pelaku langsung menggendong korban dipunggung belakangannya menuju ke sebuah gubuk kosong yang ada di persawahan tempat biasa petani beristirahat.

Di gubuk itu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menelanjangi korban tanpa sehelai benang. Pelaku yang tak memakai celana dalam (CD) segera melucuti pakaiannya untuk mencabuli korban sehingga korban merasakan kesakitan di alat kemaluannya.

Setelah birahinya terpuaskan, pelaku memakaikan kembali busana korban dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu untuk membungkam korban agar tidak memberitahu ke orang lain soal perbuatan maksiatnya namun ditolak, kemudian pelaku kembali memberikan uang Rp5 ribu dan diterima korban.

Selanjutnya, pelaku menggendong korban dari gubuk itu dengan melintasi kawat berduri dan meninggalkan korban diaeral persawahan. Kemudian pelaku kabur begitu saja.

Sesampainya dirumah, korban memberitahu ibunya HM (47) kalau kemaluannya sakit. Lalu menceritakan tentang peristiwa keji yang dialaminya. Lantas sang ibu murka dan langsung melaporakan kejadian bejat itu ke Mapolres Siantar.

“Peristiwa keji ini terjadi pada Selasa 20 Agustus 2024 Pukul 16.00 WIB lalu. Adapun pelaku berinisial JKS alias M (49) warga Jalan Parapat KM 5, Siantar Marimbun, Kota Siantar, sementara korban berinisial A (9),” papar KBO Reskrim Iptu Apri Damanik didampingi Kanit PPA Ipda S Marbun, Rabu (4/9/2024).

Dijelaskan Apri, pelaku berhasil di tangkap dua hari setelah kejaadian tepatnya pada 22 Agustus 2024 dari kediamannya.

“Hingga saat ini tersangka JKS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” ucapnya.

“Tersangka JKS disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *