Aktivis Siantar-Simalungun Minta Polisi Tangkap Pemilik Galian C Ilegal di Lereng Gunung Sipiso-piso
2 min readSIANTAR, Newsnarasi.com – Aktivis Siantar – Simalungun desak aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait segera tangkap dan amankan mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Simalungun khususnya di lereng gunung sipiso-piso.
Menurut Azhar Fadhila Zuhri selaku wakil Ketua PMII Siantar – Simalungun, eksplorasi pertambangan ilegal galian C di lereng gunung Sipiso-piso, Desa Simpang Bage Nagora Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, sangat merugikan negara dan kebal terhadap hukum.
“Kami menduga aktivitas pertambangan itu kebal hukum dan terkesan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait sehingga bebas beroperasi. Dari hasil investigasi kami pemiliknya bernama BD,” ungkap Azhar kepada newsnarasi.com.
Dijelaskannya, saat timnya terjun ke lapangan, pemilik tambang tidak berada di lokasi. Kendati demikian, banyak warga yang resah dan mengeluh soal aktivitas pertambangan ilegal itu karena dikhawatirkan berpotensi mengundang bencana alam.
“Pemiliknya lagi tak ada disini pak, namanya pak BD alias U, kata orang sini pak BD dekat dengan aparat berbaju biru inisail JD dan BH pangkatnya sertu dari Siantar Pantai Timur. Kalau tambang ini berlanjut maka dapat dipastikan lingkungan kami akan rusak, tambang ini sangat membahayakan, tolong lah kami pak, kami tak berani bicara terbuka,” sebut Azhar menirukan keluhan para warga ketika investigasi.
Akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut kampung yang dulunya damai bersahaja kini menjadi suram. Mobilitas mobil dumb truk dan alat berat menjadi penyebab kehancuran akses jalan.
“Disana kami melihat mobil dumb truk lalu lalang serta beberapa mobil dalam antrian sedang mengisi muatan hasil galian tambang. Deru alat berat meraung bising. Ekskavator, Broker, Mesin pengolah batu, dan alat berat lainnya terus bekerja, mengupas dan mengeruk tanah dan batu, mengisi dump truk. Mereka tidak peduli dampak timbulnya bencana dahsyat dan masa bodoh atas kelestarian hutan lindung,” jelas Azhar.
“Kami juga menduga ada pembiaran dari penguasa wilayah. Misalnya, Camat dengan Satpol PP nya, Kepdes yang seharusnya melindungi kesehatan warganya, intel APH dari Siantar Pantai Timur, Kodim, Intel Polres luput terkesan terjadi pembiaran. Sebenarnya Pemerintah sudah melakukan pencegahan dengan keras melalui Undang Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang ijin IUP dll pertambangan Mineral dan Batubara diancam Penjara 10 tahun dan denda Rp.100.000.000.000,- ( Seratus Milyar), untuk itu kami minta Kapolres Simalungun langsung turun TKP mencek keberadaan tambang ini,“ sambungnya.
“Saya minta kepada masyarakat tertindas agar jangan segan-segan melapor kepada Aparat terdekat jika terlihat pelanggaran hukum di sekitarnya,” tambah Azhar.
Selain itu, Zulham Afandi Saragih selaku Aktivis Siantar-Simalungun yang Juga Sekretaris Umum PC IMM Siantar-Simalungun menekankan kepada APH untuk segera membersihkan kegitan penambangan ilegal di lereng gunung tersebut.
Zulham mengatakan kegiatan penambangan yang di duga ilegal di Lereng Gunung Sipiso-piso, desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun Sumut, sangat merusak lingkungan dimana sudah banyak laporan kepada polres simalungun namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Belum lagi ada oknum-oknum yang diduga dibayar untuk sengaja melakukan pengerusakan dibeberapa titik ruas jalan eksplorasi.
“Ini sangat kita sesalkan jika benar sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari APH setempat dan juga Pemkab Simalungun khususnya. Untuk itu, jika laporan kami soal pertambangan ilegal inj juga tidak ditindak maka kami sepakat akan melakukan aksi demonstrasi,” pungkasnya. (Red)