Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum
3 min readBATUBARA, Newsnarasi.com – Terkait Objek tanah yang terletak di Dusun 3 Desa Tanjung Muda Kecamatan air putih Kabupaten Batubara berujung sampai ke Mahkamah Agung.
“Diketahui tanah yang seluas ± 8800 m2 itu dikelola secara turun temurun oleh Ahmad Putra sejak tahun 1955 yang tak lain adalah merupakan kakek kandung dari Klien kita Deddy Azhar, dan setelah Ahmad Putra meninggal dunia, dilanjutkan oleh Azhar yang merupakan ayah kandung dari Klien kami, sampai pada akhirnya tanah tersebut dikelola, diusahai dan dikuasai oleh klien kami Deddy Azhar,” kata Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Irsad Lubis, S.H. dan Iskandar, S.H selaku Kuasa Hukum Deddy Azhar kepada Awak Media, Minggu (20/10/2024) .
Seiring berjalannya waktu berjalannya waktu, tibatiba seorang wanita yang bernama Siti Zahara yang merupakan istri kedua dari Abu bakar (adik kandung ahmad putra) datang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
“Ia mengajukan Somasi I & II kepada klien kami melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 12 dan 21 Desember 2023 tak lama setelah Ayah Kandung dari Klien kami yang bernama Azhar meninggal dunia, sedangkan semasa hidup ayah kandung klien kami tidak pernah ada seorang pun yang mengaku-ngaku dan mengklaim tanah tersebut miliknya,” ucapnya
Atas klaim tanah yang dikelola, diusahai dan dikuasai oleh Klien Deddy Azhar tersebut.
“Oleh pihak lain terutama Siti Zahara dan anak-anaknyamaka klien kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis dan hasilnya Gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan implikasi hukum akibat gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat Formil maka, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kembali berupa Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor Perkara 347 /PDT/2024/PT MDN, dan putusan Banding Perkara a quo tersebut juga (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang dalam amar putusannya menyatakan menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis, artinya Putusan Banding dari klien kami tetap sama yaitu (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya kembali kepada keadaan semula yaitu siapa yang mengelola, mengusaahi dan menguasai objek lahan tersebut” jelasnya.
Akibat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, maka masih ada upaya hukum lainnya berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)/ Upaya Hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung, dan saat ini kami sudah mengajukan dan menyatakan Kasasi Ke Mahkamah Agung Jakarta, dan berharap agar Hakim Judex Jurix di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Klian kami kata Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H.
“Dan hari Minggu 20/10/2024 klien kami bersama warga pemasangan plang tanah tersebut dibawah pengawasan Dr. Khomaini dan kawan-kawan juga melakukan panen Ubi disekitar areal tanah yang dikelola dan diusaahi oleh klien kami, dan kita mau buktikan tidak ada ada proses hukum pidana disana, dikarenakan saat ini Upaya Hukum berupa Kasasi di Mahkamah Agung masih berproses ucap Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Irsad Lubis, S.H. dan Iskandar, S.,” pungkasnya.
DR Khomaini dan kawan-kawan meminta seluruh pihak, baik tergugat dan lainnya, instansi pemerintahan agar mematuhi dan menghargai proses hukum.
“Hargai proses hukum, jangan mengklaim tanah tersebut punya siapapun, karena putusan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung belum Incracht (Berkekuatan Hukum Tetap),” pinta Dr. Khomaini. (Red)