IMM Laporkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Asahan ke Kejaksaan

2 min read

ASAHAN, Newsnarasi.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Jumat, 15 November 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh dinas tersebut.

Aksi pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya IMM menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari Asahan untuk menuntut pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan. Para mahasiswa mengklaim telah menerima informasi mengenai adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan bimtek, sehingga berdampak merugikan negara.

“Jadi, untuk kegiatan bimtek yang diadakan Dinas Pendidikan itu diduga dana nya di pungut ke setiap kepala sekolah SD dan SMP dengan besaran kutipan Rp.8.000 dikalikan jumlah siswa per sekolah dan dana itu diambil melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah. Tentu hal itu tidak sesuai dengan regulasi penggunaan dana bos dan kami menduga keras hal ini merupakan mega korupsi di dinas Pendidikan Asahan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menggerogoti dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Ketua IMM Asahan-Tanjung Balai Ryandavi Lesmana.

Ryan mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang,” ungkapnya.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kejari Asahan, IMM meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dana, penggunaan anggaran, dan keabsahan biaya yang dikenakan kepada peserta bimtek. Mereka berharap Kejaksaan dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Terkait laporan IMM ke Kejari Asahan, Newsnarasi.com mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Musa Al Bakrie. Namun Musa belum memberikan keterangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Tentu harus mengikuti prosedur yang ada,” kata Heriyanto melalui sambungan Telepon Whatsapp.

Sementara itu, IMM berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan ditegakkan.

Dengan langkah ini, IMM berharap dapat mendorong perubahan positif dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Asahan dan mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *