Fordek FH & MHH PP Muhammadiyah Sampaikan Refleksi Hukam dan HAM Sepanjang 2024

4 min read

MEDAN, Newsnarasi.com – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & Ketua STIH PTM) se-Indonesia bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis refleksi terkait situasi hukum dan HAM sepanjang 2024.

Refleksi ini dirumuskan dalam kegiatan Rapat Kerja Fordek FH & Ketua STIH PTM yang digelar di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (19/12/2024).

Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah menilai problem pelanggaran hukum, demokrasi, anti-korupsi, serta problematika hak asasi manusia (HAM) di republik ini tak kunjung usai.

Problem Pemilu serta Pilkada 2024, ditandai dengan campur tangan kekuasaan untuk memenangkan kandidat tertentu, serta dugaan penyalahgunaan aparatur negara. Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik sering kali mengalahkan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi di Indonesia yang nyaris menghilangkan makna substansialnya, justru mengarah pada praktik otoritarianisme. Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah mengutip sejumlah laporan dari pelbagai lembaga riset.

Pertama, Komnas HAM mencatat ada 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2024, termasuk konflik agraria dan kekerasan terhadap mahasiswa.

Kasus-kasus ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan HAM di Indonesia.

Pada saat bersamaan, terdapat peningkatan kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM, yang mencerminkan tidak amannya pejuang HAM (Human Rights Defender) dalam mempertahankan kerja-kerja hukum dan HAM di Indonesia.

Kedua, sepanjang Desember 2023-November 2024 KontraS mencatat 45 peristiwa extra-judicial killing yang mengakibatkan 47 korban. Berdasarkan latar belakang korban, sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana (kriminal) dan 20 lainnya bukan merupakan tersangka tindak pidana.

Pemantauan yang sama juga menunjukkan bahwa 29 korban extrajudicial killing yang terjadi disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 18 lainnya akibat tindak penyiksaan. Perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana seringkali menjadi “justifikasi” dilakukannya penembakan terhadap tersangka.

KontraS mencatat bahwa 24 dari 47 korban extrajudicial killing terbunuh walau tidak melakukan perlawanan kepada aparat.

Berkaitan dengan data yang disajikan, jika dilihat lebih dalam extrajudicial killings: Tercatat 45 peristiwa penghilangan nyawa akibat tindakan ini, dengan 47 korban sepanjang periode Desember 2023 hingga November 2024. Selanjutnyw, pelanggaran dalam sektor sumber daya alam (SDA): Sebanyak 161 peristiwa, termasuk okupasi lahan (70), perusakan (43), dan intimidasi (28).

Pelanggaran terhadap masyarakat adat: masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat proyek pembangunan yang sering kali dilakukan di atas tanah adat mereka.

Menurut Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah, Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Konflik agraria juga menjadi persoalan serius dalam pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang 2024, dimana atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), berbagai pelanggaran telah terjadi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2020-2023, terjadi 115 peristiwa konflik agraria akibat PSN. Luas lahan dan jumlah korban terdampak masing-masing 516.409 ha dan 85.555 keluarga. Untuk tahun 2023, konflik agraria di sektor infrastruktur mencapai 30 kasus dengan luas lahan dan jumlah korban masing-masing 243.755 hektar (ha) dan 3.456 keluarga.

Dari jumlah itu, 21 konflik terkait dengan PSN. Konflik terjadi diantaranya dalam pembebasan lahan hutan Bowosie untuk infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Komodo, Tol Padang-Pekanbaru, Waduk Sepaku Semoi di Ibu Kota Nusantara, dan PLTA di Pinrang.

Ketiga, menurut catatan Yappika, setidaknya ada 13 kategori HAM yang dilanggar dalam proyek PSN, lima diantaranya terkait dengan hak sipil dan politik yaitu (1) hak atas informasi, (2) hak untuk berpartisipasi, (3) hak untuk menyampaikan pendapat, (4) hak untuk hidup, (5) hak atas rasa aman.

Represi ala Orde Baru zaman Soeharto, yaitu cara untuk membungkam siapa saja yang melawan kepentingan nasional untuk dalih pembangunan, khususnya pembangunan PSN.

Berbagai kasus PSN menimbulkan korban masyarakat sipil dan masyarakat rentan lainnya dalam penguasaan hak atas tanah, bahkan menggunakan cara-cara represif dan intimidatif, sebut saja hak masyarakat di Wadas untuk tambang andesit, PSN di Pulau Rempang, Kepulauan Riau; Poco Leok, NTT; KIHI Kaltara, Pantai Inda Kapuk, Banten; PSN Geothermal, dan banyak PSN lain di pelbagai wilayah di Indonesia.

Khusus untuk kasus PSN Eco-City Rempang, problem yang terjadi amatlah pelik, terbaru pada 18 Desember 2024, diperkirakan sekitar puluhan orang yang diduga suruhan PT MEG melakukan penyerangan terhadap masyarakat di Sembulang Hulu. Jumlahnya tidak dapat dipastikan karena kondisi gelap. Mereka datang dengan membawa 7 mobil kecil, 8 motor, dan 1 lori.

Di lokasi kejadian terdengar suara letusan seperti senjata api kurang lebih sekitar 10 sampai 20 kali.

Selain di Sembulang Hulu, orang yang diduga suruhan PT MEG juga turut melakukan perusakan rumah masyarakat di Sei Buluh. Oknum tersebut masuk secara paksa kedalam rumah salah satu masyarakat Sei Buluh serta melakukan pemukulan terhadap pemilik rumah Edi dan anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Berdasarkan pertimbangan yang matang, Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah dalam refleksinya mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah konstitusi untuk mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hukum, HAM dan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah menilai tata kelola PSN yang tidak ramah HAM menjadi akar masalah mengapa PSN justru menimbulkan pelbagai bentuk pelanggaran HAM. Hal ini dimulai dari penetapan PSN yang mengabaikan hak untuk berpartisipasi secara bermakna, tidak hanya terhadap masyarakat terdampak, namun pemerintah daerah dan dalam hal tertentu, sektor swasta.

Pelibatan masyarakat rentan seperti masyarakat adat, representasi gender, dan masyarakat rentan lainnya penting untuk menentukan sikapnya sendiri (right to self-determination) terhadap hak ulayat, dan dampaknya terhadap pembangunan di Indonesia.

Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah memandang, upaya memperkuat jaringan masyarakat sipil adalah hal yang penting untuk saat ini diketengahkan, ketimbang harus menaruh harapan kepada calon partai-partai oposisi di parlemen yang tidak dapat prediksi bagaimana manuver yang akan terjadi selain potensi tukar-tambah dan bagi-bagi jatah kursi kekuasaan.

Nilai- nilai luhur yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagai jembatan harapan dalam membangun bangsa yang berdaulat, berkeadilan, sejahtera dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar menjadi menjadi acuan dalam bertindak para pemangku kebijakan.

Selanjutnya, Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah meminta seluruh PTMA se-Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM se- Indonesia, serta seluruh komponen Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah di seluruh lini di Indonesia untuk melakukan kajian akademik mendalam serta pengawasan terhadap hukum, HAM, demokrasi di Indonesia

Terakhir, Fordek FH & Ketua STIH PTM dan MHH PP Muhammadiyah berharap semoga masa depan hukum, HAM, demokrasi dan lingkungan hidup kedepan semakin lebih baik di Indonesia (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *