Waspada! Begal Berkedok Debtcollector Bebas Beraksi di Kota Siantar
3 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Komplotan mata elang alias debtcollector di Kota Pematangsiantar sudah sangat meresahkan. Karena, selain tidak sesuai aturan, mereka juga bertindak layaknya begal.
Saat mengintai korban, para debtcollector bertampang preman itu kerja secara berkelompok tujuannya untuk mengintimidasi para korbannya.
Seperti yang dialami Irmawati (53) warga Jalan Nagur, Pematangsiantar. Ia menjadi korban intimidasi para debtcollector hingga berujung perampasan kenderaan, Rabu (30/4/2025).
Diceritakannya, saat itu dirinya baru pulang belanja dari pasar horas. Tetiba sepedamotor yang ia kenderai dihadang sekelompok preman yang mengaku sebagai debtcollector.
“Kejadiannya pas di belakang pasar horas, waktu itu aku baru pulang belanja. Tiba-tiba motorku dihadang sekelompok orang berpakaian preman mengaku sebagai debtcollector,” katanya bernada sedih.
Kemudian, sambung Irma, tanpa banyak tanya sepedamotor yang ia kenderai beserta surat-suratnya langsung dirampas para debtcollector itu.
“Orang itu langsung merampas kenderaanku. Aku sempat keberatan, mau teriak minta tolong tapi tak berdaya karena langsung dikerumuni beberapa orang, takut lah karena aku sendirian perempuan pula,” lirihnya.
Karena khawatir akan keselamatannya, korban kemudian mengikuti perintah para debtcollector itu, pasrah melihat kenderaannya dirampas begitu saja.
“Terus aku dibawa ke kantor orang itu PT Raka Todo Abadi Jaya di Jalan Sentosa, daerah Rambung Merah. Disana aku kek diintrogasi mereka lalu disuruh pulang naik gojek dengan tangan hampa,” sambungnya.
Menurut korban, aksi perampasan yang dilakukan para debtcollector itu mirip dengan pembegalan, karena caranya yang arogan dan tidak dibekali surat perintah penarikan kenderaan dari perusahaan leasing maupun pengadilan.
“Mereka udah seperti begal. Karena selama proses perampasan itu mereka tidak ada memberikan surat apapun kepada saya. Itulah kejamnya aksi debtcollector ini, meraka hanya mengintai korban yang dilihatnya lemah,” katanya.
Diketahui, PT Raka Todo Abadi Jaya beralamat di Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Diduga pemiliknya oknum TNI aktif berinisial FS yang bertugas di Rindam.
“Tutup hari kantornya bang, pemiliknya si FS anggota TNI bertugas di Rindam. Tapi PT nya ini atas nama istrinya dibuatnya,” kata warga yang bermukim tak jauh dari kantor tersebut kepada newsnarasi.com, Kamis (1/5/2025).
Patut diduga, arogansi yang ditebar para debtcollector saat merampas kenderaan para korban tak lepas dari perlindungan oknum aparat.
Karena beberapa video yang viral belakangan ini soal perampasan yang dilakukan debtcollector menuai kritikan publik, namun tak juga ada penindakan, bahkan di depan polisi di kantor Polsek Siantar Timur.
Perlu diketahui, tidak jarang kejadian debt collector yang melakukan penarikan motor menggunakan aksi kekerasan dan di tempat umum. Padahal, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan berupa ancaman, tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan secara fisik maupun verbal.
Dikutip dari laman hukumonline.com, merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dijerat hukum.
Seperti pasal 310 angka 1 KUHP tentang penghinaan. Selain itu, debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp 4,5 juta. (Red)