Aktivis Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolres Belawan.
2 min read
SUMUT, Newsnarasi.com – Insiden penembakan oleh Kapolres Belawan AKBP Oloaan Siahaan terhadap remaja MS (15) Tahun dan B (17) yang di duga tawuran dan menghadang Kapolres sehingga menyebabkan MS harus meregang nyawa, muncul banyak spekulatif serta pro dan kontra atas kasus tersebut banyak yang mendukung dan banyak juga yang kontra dan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga menyebabkan kematian.
Bill Fatah Nasution Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara yang juga Ketua Forum Studi Mahasiswa Sumatera Utara saat di hubungi awak media pada Rabu 7 Mei 2025 mengatakan bahwa ada banyak sekali fakta yang belum terbuka juga banyaknya keganjilan dalam insiden tersebut.
Padahal dalam penggunaan senjata api oleh polisi sudah jelas aturannya. Termaktub dalam Pasal 47 Ayat 1 dan 2 Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa untuk membela diri dari ancaman kematian, melindungi nyawa orang lain, atau mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa.
Dalam logikanya seharusnya Kapolres Belawan pasti bersama iring-iringan namun, mengapa disaat kejadian harus turun langsung apakah Kapolres tidak membawa ajudan atau personil yang lain, dan yang kedua mustahil bagi remaja tidak mengetahui bahwa itu adalah mobil milik kepolisian pasti ada sirene atau pertanda lainnya maka bill menduga jika mobil Kapolres dihadang itu sangat di luar nalar.
Bill menambahkan bahwa ia menduga ini hanya peristiwa tauran antar remaja saja, yang memang kita melihat di Belawan kerap terjadi dan ini semakin menguatkan bahwa Kapolres gagal dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib.
Kapolres Belawan AKBP Oloaan Siahaan bukan sekali ini saja membuat kontroversi 2022 lalu saat menjabat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Medan ia menerima setoran dari istri Bandar narkoba, bukankah ini menjadi suatu aib namun kenapa ia masih bisa diangkat menjadi Kapolres ini menjadi suatu tanda tanya besar.
Bill menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka selebar lebarnya agar terang benderang jangan sampai seperti kasus yang lalu kejadian duren 3 masih membekas di ingatan masyarakat, ini akan kita kawal karena ini menyangkut nyawa seseorang apalagi nyawa tunas muda yang seharusnya masih bisa kita didik menjadi pembesar negeri ini, karena seharusnya nyawa seseorang di negara demokrasi harus di hargai
Bill menyarakan agar Kapolri segera mencopot jangan hanya menonaktifkan saja bila terbukti menyebabkan kelalaian maka segera di berlakukan PTDH saja karena peristiwa menghilangkan nyawa seseorang sangat disayangkan seharusnya ada banyak cara pendekatan humanis yang dapat dilakukan tutupnya. (Red)