Dugaan Pencemaran Lingkungan, GMPK Langkat Minta Periksa Pembuangan Limbah Pabrik PKS/LNK

2 min read

Langkat || Newsnarasi.com — Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik PT. LNK di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat menjadi keresahan masyarakat serta perhatian segelintir aktivis. Jum’at (06/06/25)

Salah satu aktivis M. Indra Syahputra yang juga Ketua Umum GMPK Langkat Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan menyoroti adanya dugaan tercemarnya parit-parit dan sungai kecil yang berubah warna menjadi hitam pekat diduga disebabkan oleh adanya kebocoran limbah(Ipal) atau yang di sebut (EPLUN) dari perkebunan kelapa sawit PKS,akibat dari kebocoran limbah tersebut di keluhkan oleh beberapa warga yang ada di sekitar dan jelas merugikan masyarakat” ujar Indra

Indra juga mengatakan penceramaran lingkungan tersebut sudah terlihat ketika kita melintasi Jalan Protokol Kecamatan Wampu yang sepanjang jalannya terdapat parit dan aliran sungai kecil yang sangat jelas warna airnya menghitam akibat limbah. Yang mana sehatusnya parit tersebut menjadi saluran yang berfungsi untuk mengalirkan air bersih, kini telah menjadi saluran limbah yang mencemari lingkungan.

Selain itu, pencemaran limbah PKS tersebut juga berdampak pada kesehatan warga yang tinggal di sekitar parit yang tercemar limbah pabrik dan beresiko terkena penyakit, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, dan penyakit pencernaan.

Maka dari pada itu Ketua Umum GMPK Langkat meminta kepada Seluruh element terkait untuk secepatnya memeriksa pembuangan Limbah pabrik itu, mulai dari Dinas lingkungan Hidu, Dinas Perizinan serta Aparat Penegak Hukum agar ini menjadi hal yang tidak terus menerus menjadi pembiaran. Tutup Indra.

Tak hanya mencemari lingkungan saja.
Pengelolaan limbah pabrik juga sudah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021. Peraturan-peraturan ini mengatur kewajiban pengelolaan limbah. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *