Usai Celoteh Diperas Polisi, Kadishub Siantar Dikirim ke Lapas Tj Gusta Medan
3 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dikirim ke Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan usai celoteh diperas polisi Rp200 juta.
Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, Julham menyebut dirinya diminta uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani untuk membereskan kasusnya.
Namun, Julham mengaku tidak punya uang sebanyak itu sehingga kasusnya dipaksakan kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya P21 (Berkas lengkap) di kejaksaan Negeri Pematangsiantar, setelah sebelumnya beberapa kali sempat P19 (Berkas tidak lengkap).
Padahal, dari pengakuan Julham, Kanit Tipikor telah menerima setoran uang Rp5 juta perbulannya dari retribusi parkir tersebut, yang menerima anggota Juper Unit Tipikor bernama Malimar dan Purba.
Hal itu (soal setoran ke kanit) ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Namun ia disuruh menghapus keterangan itu oleh penyidik dengan dalih pengamanan kasus melaui Inspektorat atau Aparat Pengawas Intern Pemerintas (APIP) Pemko Siantar.
Kadishub Siantar itu menduga ada permufakatan jahat di dalam kasusnya. Ia menuding Kepala Dispenda Kota Siantar dan Polisi berkoalisi menjebak dirinya.
Pasalnya, Julham mengkalim bahwa ia sudah menyetorkan retribusi parkir RSIV untuk periode Mei hingga Juli 2024 ke kas daerah, bahkan bukti setoran tersebut diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.
Namun, uang yang sudah ia setorkan ke kas daerah malah ditransferkan ke polisi untuk disita sebagai barang bukti tanpa proses hukum yang semestinya.
Tak lama setelah celotehannya itu mengundang kontroversial dan menjadi polemik di publik, Julham akhirnya dijemput paksa pihak kepolisian dari kediamannya, Senin (28/7/2025).
Tak ingin jadi bola panas, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak langsung merespon soal pernyataan Kadishub Siantat itu. Ia menyangkal sumua tudingan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya.
“Saya tanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor, kabar tersebut tidak benar,” kata Sah Udur saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).
Ia mengatakan upaya penjemputan paksa itu dilakukan karena tersangka Julham kasusnya sudah P21 sejak 16 Juli 2025 lalu. Tersangka sempat mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dengan alasan sakit.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung membawanya ke Polres,” terang Sah Udur.
Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan, Julham Situmorang bersama barang bukti uang Rp48.600.000 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar untuk diproses hukum.
“Jika masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan laporkan melalui Propam. Semua ada wadah nya,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Siantar, Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum, Arga Hutagalung melalui keterangan pers mengatakan, Kejaksaan Negeri membenarkan sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Siantar.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2028 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi bermula Rumah Sakit Vita Insani terkait izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024.
Dan, permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang tanpa atas nama Walikota.
Sementara, dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan Tohgom Lumbangaol selanjutnya di teruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana harusnya.
“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehinga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang lagi.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang. (Red)