GEMBIRA: Jangan Ada Pembiaran terhadap Gudang CPO Ilegal di Hinai

2 min read

NewsNarasi.com , Langkat : Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) menyatakan keprihatinan atas maraknya aktivitas penampungan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) yang diduga Ilegal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Aktivitas ini disebut kerap melibatkan praktik “kencing CPO” oleh sopir truk tangki dan disalurkan ke gudang-gudang tanpa izin resmi. Rabu (13/08/25).

Ketua GEMBIRA, Iqbal Rangkuti, menilai keberadaan gudang CPO Ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam ketertiban masyarakat serta mencederai wibawa hukum.

“Praktik ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang terstruktur. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.


Soroti Dugaan Pembiaran

GEMBIRA menyoroti dugaan adanya pihak yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini sehingga tetap berjalan meskipun sudah ramai diberitakan.

“Jika benar ada yang melindungi, itu sama saja mengkhianati amanah dan kepercayaan rakyat,” ujarnya.


Landasan Hukum yang Berlaku

GEMBIRA menegaskan bahwa bisnis penimbunan minyak sawit mentah (CPO) ilegal adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, Pasal 5: Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53: Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar bagi penyimpanan minyak tanpa izin usaha.


Tuntutan GEMBIRA

  1. Menutup dan membongkar seluruh gudang CPO ilegal di Kecamatan Hinai.
  2. Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
  3. Memulihkan ketertiban dan rasa aman warga.
  4. Memperketat pengawasan distribusi CPO di jalur Aceh – Medan.

Seruan Terbuka

GEMBIRA menyerukan kepada Kapolda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Bupati Langkat untuk menindak tegas praktik ini tanpa pandang bulu.

“Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah. Kepercayaan publik tidak boleh runtuh hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tutup Ketua GEMBIRA. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *