PMK Laporkan Kades Gunung Pane Diduga Selewengkan Dana Desa dan Rangkap Jabatan

1 min read

SERGAI, Newsnarasi.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa dan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali mencuat. Kali ini, Pemuda Milenial Kognitif (PMK) secara resmi membuat laporan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Selain merangkap jabatan sebagai karyawan di Perkebunan PTPN III, Kepala Desa Gunung Pane juga diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023. Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu program penyuluhan dan pelatihan masyarakat dalam kurun waktu empat tahun tersebut menelan biaya hampir Rp1,5 miliar.

Namun, warga mempertanyakan efektivitas program itu. “Kami tidak tahu jelas bentuk penyuluhan dan pelatihan yang dimaksud. Kalau memang ada, kenapa masyarakat jarang merasakannya?” ujar salah seorang warga.

Koordinator PMK menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai mandek karena belum ada tindak lanjut berarti.

“Kami ingin perkara ini terbuka secara transparan agar Dana Desa benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegas salah satu Koordinator PMK.

Di sisi lain, dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Gunung Pane juga menjadi perhatian serius. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29, jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan pada instansi lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gunung Pane belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat bersama PMK berharap aparat berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti pengaduan tersebut demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta tegaknya aturan hukum di tingkat desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *