GEMBIRA Nilai Pembayaran Proyek R/P APBD 2025 di Langkat Berpotensi Cacat Hukum
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira), Iqbal Rangkuti, dengan tegas menyoroti rencana pembayaran sejumlah proyek yang bersumber dari Rancangan Perubahan APBD (R/P APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 yang disebut akan direalisasikan pada Januari 2026, meskipun pemberkasan kegiatan belum rampung hingga akhir tahun anggaran.
Iqbal menilai kondisi tersebut sebagai indikasi serius buruknya tata kelola keuangan daerah dan berpotensi menyalahi aturan pengelolaan APBD. Menurutnya, pembayaran lintas tahun tidak bisa dilakukan hanya dengan alasan teknis atau administratif.
“Kalau pemberkasan belum selesai di tahun 2025, maka pembayaran di Januari 2026 itu tidak sah secara hukum. Ini bukan soal telat tanda tangan, tapi soal hak tagih yang belum lahir,” tegas Iqbal Rangkuti.
Ia menekankan bahwa berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah, utang belanja hanya dapat diakui jika pekerjaan selesai 100 persen dan dibuktikan dengan dokumen lengkap sebelum 31 Desember. Tanpa itu, pembayaran di tahun berikutnya berpotensi menjadi pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas.
GEMBIRA menilai praktik semacam ini tidak boleh dianggap sepele, karena kerap menjadi celah penyimpangan anggaran yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah. Iqbal bahkan menyebut, jika pembayaran tetap dipaksakan tanpa dasar administrasi yang sah, maka potensi temuan audit hingga konsekuensi hukum tidak bisa dihindari.
“Jangan sampai APBD Kabupaten Langkat dikelola dengan pola ‘berkas belakangan, uang duluan’. Ini sangat berbahaya dan mencederai prinsip akuntabilitas,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, GEMBIRA mendesak Bupati Langkat, TAPD, serta OPD terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya terkait:
• Apakah pekerjaan benar-benar telah selesai per 31 Desember 2025
• Mengapa pemberkasan tidak tuntas tepat waktu
• Atas dasar apa pembayaran direncanakan pada Januari 2026
• Apakah sudah dicatat secara sah sebagai utang belanja
“Kami tidak ingin Kabupaten Langkat kembali disorot karena persoalan pengelolaan anggaran. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan dorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” pungkasnya. (Red)
