FS AKP Desak Kejari Usut Dugaan Walkot Terima Fee Pembelian Eks Rumah Singgah

2 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam suratnya FS AKP menyampaikan sejumlah point terkait adanya dugaan mark up dan aliran fee kepada terduga Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dalam pembelian eks. rumah singgah covid yang terletak di Jl. Sisingamaraja tepatnya di samping areal kampus USI.

Ketua FS AKP, Ali Siregar menyebutkan bahwa harga pembelian eks. rumah singgah covid tersebut sangat mahal bila dibandingkan dengan harga tanah dan bangunan di sekitarnya.

“Setelah kami lakukan investigasi, kami menemukan fakta bahwa harga tanah dan bangunan yang sedang di jual di sekitar Jl. Sisingamangaraja dekat eks. rumah singgah covid memiliki harga di rata-rata Rp. 3.000.000/m2, sangat jauh di bawah harga eks. rumah singgah covid yang memiliki harga sekita Rp. 4.600.000/m2. Sehingga atas perbedaan harga yang sangat jauh di atas harga pasar, kami sangat menduga bahwa pembelian tanah dan bangunan eks. rumah singgah covid tersebut telah di duga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Lanjutnya, Ali juga mengungkapkan bahwa atas pembelian tersebut di duga Walikota Pematangsiantar menerima fee pembelian.

“Dalam sejumlah status dan bahkan pemberitaan media, kami mendapati informasi bahwa Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi diisukan di duga menerima dan menikmati fee “setoran uang haram” atas pembelian eks. rumah singgah tersebut, ada yang menyebutkan Rp. 2 Miliar bahkan Rp. 4 Miliar,” ungkapnya.

Atas sejumlah point tersebut, FS AKP yang telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendesak agar segera memanggil para pihak yang terlibat dan dilakukan proses hukum secara tegas.

“Hari ini, sudah lebih dari 1 bulan yang lalu kami menyampaikan surat dumas kami ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, namun respon Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum ada menunjukkan bahwa dumas kami tersebut telah di proses secara hukum. Maka terkait hal tersebut, kami FS AKP mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk serius memanggil para pihak yang di duga terlibat dan bahkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar harus melakukan penilaian ulang melalui Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui harga yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah dalam pembelian eks. rumah singgah covid tersebut. Kami juga meminta transparansi dalam proses hukum yang telah dan sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” desak Ali.

Disiggung terkait kabar DPRD Kota Pematangsiantar akan melakukan pansus terkait pembelian eks. rumah singgah covid tersebut, Ali menegaskan dukungannya.

“Kami sangat mendukung DPRD Kota Pematangsiantar untuk melakukan pansus dalam dugaan mark up dan adanya aliran fee dalam pembelian eks. rumah singgah covid tersebut sebab itulah salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan pengawasan penggunaan anggaran,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *