Aliansi Pemuda Langkat Satu Desak DLH Investigasi Pabrik Mini Brondolan di Padang Tualang

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat — Ketua Aliansi Pemuda Langkat Satu, Aulia Zulhairi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan investigasi terhadap aktivitas PT MAR dan PT Thuata Maju Ersada, yang dikenal sebagai Pabrik Mini Brondolan Makin Jaya Parit Limo di Kecamatan Padang Tualang. Senin (09/03/26)

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan brondolan sawit yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan serta keresahan bagi warga sekitar.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, maka operasional perusahaan tersebut harus segera dihentikan,” tegas Aulia Zulkhairi kepada awak media.

Menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat serta kelestarian ekosistem di daerah tersebut. Ia menilai apabila aktivitas industri tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang layak atau tidak memenuhi standar lingkungan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Aulia juga meminta DLH Kabupaten Langkat untuk memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen perizinan lingkungan perusahaan, termasuk izin operasional, pengelolaan limbah, serta kelayakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki oleh pihak perusahaan.

“Jika hasil investigasi membuktikan adanya pencemaran lingkungan atau pelanggaran aturan, maka DLH harus berani mengambil langkah tegas dengan menutup operasional perusahaan tersebut demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Langkat Satu akan terus mengawal persoalan tersebut agar ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan serta informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pabrik mini brondolan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Padang Tualang tersebut.

“Kami akan memeriksa seluruh aspek, mulai dari dokumen perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan atau tidak memiliki izin yang lengkap, maka operasionalnya bisa saja kami rekomendasikan untuk dihentikan,” ujarnya.

Erwin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aturan lingkungan demi kepentingan usaha.

“Lingkungan hidup bukan untuk dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Jika ada aktivitas yang merusak lingkungan, tentu akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *