GEMBIRA Minta Klarifikasi Kemenag Langkat Terkait Dugaan Pungli Rp600 Ribu pada Guru Sertifikasi

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat — Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) mendesak pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan sebesar Rp600.000 yang disebut-sebut berkaitan dengan proses sertifikasi guru maupun pencairan dana termin di lingkungan sekolah agama se-Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Gembira, Iqbal Rangkuti, setelah pihaknya menerima sejumlah informasi dari tenaga pendidik yang mengaku diminta membayar sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses administrasi sertifikasi.

Iqbal mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dibebankan kepada guru atau pihak sekolah dengan nominal Rp600 ribu per orang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena berkaitan langsung dengan hak guru dalam proses sertifikasi maupun pencairan dana.

“Jika benar ada pungutan yang dikaitkan dengan proses sertifikasi guru atau pencairan termin, maka hal tersebut sangat memprihatinkan. Sertifikasi adalah hak guru yang telah memenuhi syarat, dan proses administrasinya seharusnya berjalan sesuai aturan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan,” ujar Iqbal kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat guna meminta penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang tersebut.

Dalam surat tersebut, GEMBIRA meminta penjelasan mengenai dasar hukum pungutan yang diduga dilakukan, status pungutan apakah bersifat wajib atau sukarela, pihak yang menginisiasi pungutan, serta tujuan dan mekanisme penggunaan dana yang dikumpulkan.

Menurutnya, apabila pungutan tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Praktik pungli jelas bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan. Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang pelayanan publik serta regulasi terkait pemberantasan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, GEMBIRA memberikan waktu kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Langkat untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Iqbal menegaskan, jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak terkait, maka GEMBIRA tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ini bukan sekadar isu kecil. Jika benar ada pungutan yang membebani guru, maka hal tersebut harus diusut secara serius. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan transparansi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *