Jawaban Sanggahan Pokja ULP Tanjungbalai Terkesan Ngawur, Rekanan Ajukan Sanggahan Banding

2 min read

TANJUNGBALAI | NARASICV Asean Group menolak sepenuhnya jawaban sanggah dari Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tanjungbalai.

Dengan penolakkan tersebut, CV Asean Group melakukan sanggah banding terkait tender Rehabilitasi Jalan Anwar Idris Kecamatan Datung Bandar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai tender Rp. 2.948.235.879,53.

Berdasarkan surat sanggahan banding CV Asean Group dengan nomor:01/SB/CV-AG/VI/2024 yang ditujukan ke Dinas PUTR Kota Tanjungbalai selaku pengguna anggaran

Direktur CV Asean Group, Budi Handoyo mengatakan, penolakan tersebut karena jawaban yang disampaikan Pokja terkesan ngawur dan tidak menjawab substansi keberatan sesuai sanggahan sebelumnya.

“Sesuai dengan jawaban sanggah oleh pokja yang telah membenarkan sebagian sanggahan kami, namun menolak keseluruhan sanggahan kami dimana sanggahan kami merupakan respon penolakan terhadap hasil evaluasi pokja tentang: 1.hasil evaluasi tender alasan kami digugurkan karena perihal tidak ada tanda tangan di personil dan dukungan alat; 2. Pemenang tender diduga adalah ‘’pengantin’’; serta, 3. Kesewang-wenangan Pokja terhadap hasil evaluasi dalam tender,” kata Budi.

https://newsnarasi.com/proses-lelang-terkesan-main-mata-rekanan-layangkan-surat-sanggahan/

Dalam sanggahan banding ini, kata Budi, pihaknya juga mengajukan beberapa bukti dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut.

“Dengan begitu banyaknya argument yang kami berikan dan mengarah pada kecurangan tender sudah selayaknya kami meminta kepada PA/KPA Dinas PUTR Kota Tanjung Balai, LKPP, APIP, dan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai agar diblacklist pemenang tender tersebut,” kata Direktur CV Asean Group Budi Handoyo kepada Newsnarasi.com, Jumat, 28 Juni 2024.

Budi juga meminta proses tender Rehabilitasi Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai  itu harus diulang. Apabila nantinya tidak direspon baik, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke penegak hukum. 

“Kalau tidak digubris, kami akan melaporkan ke penegak hukum, biar nanti penegak hukum yang menilai apakah ada aspek pidana, perdata dan bahkan tata usaha negera,” kata Budi.

Sebelumnya, CV Asean Group melakukan sanggahan keputusan pemenang lelang dengan nomor: 03/SS/CV-AG/VI/2024 pada tanggal 18 Juni 2024, Sehubung dengan Berita Acara Jasil Pemilihan (BAHP) nomor: 006/Pokja 05.RJAI/PUTR/2024 pada tanggal 11 Juni 2024, dimana CV Asean Group digugurkan dengan alasan Daftar Riwayat Hidup Personel Tidak bertanda tangan yang bersangkutan, kemudian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tidak Ditandatangani Penerima Sewa.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *