Adelin Lis Setor Kerugian Negara Ratusan Miliar Usai Buron 13 Tahun

3 min read

SUMUT, Newsnarasi.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) paparkan kasus Adelin Lis, terpidana kasus korupsi secara bersama-sama dan pembalakan liar hutan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menerangkan bahwa terpidana Adelin Lis telah memulangkan kerugian negara uang tunai senilai Rp.105.948.419.810 dan US$ 2.938.566 dalam bentuk mata uang asing.

Dikatakan Harli, penyerahan uang tersebut sebagai pembayaran pengganti kerugian kepada negara. Pelunasan itu dilakukan melaui pihak keluarga terpidana di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (2/9/2025).

Diketahui, berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. Terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, Jaksa selaku Eksekutor melakukan tugas dan kewenangannya berdasarkan pasal 270 KUHAP jo pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sehingga Jaksa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

Bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana pokok dan telah mulai menjalani pidana Subsidair sejak tanggal 07 April 2025 berdasarkan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-553.PK.05.09 Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025 (surat terlampir).

Bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak tanggal 07 April 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025, sehingga total pidana subsider yang telah dijalani ialah 149 hari.

Bahwa adapun total uang pengganti yang telah dijalani oleh terpidana Adelin Lis melalui pidana penjara yakni sebesar Rp13.945.148.757,6.- sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Adelin Lis ialah sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.

Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.

Kajati Sumut Harli Siregar juga menyinggung soal uang pecahan dollar, dimana sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga ada dollar yang di paparkan meskipun kurs tidak sama pada saat terjadi perkara yang mana disini negara akan diuntungkan karena kurs penukaran rupiah meningkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *