Akhuan Bos PT SSG Didakwa Tiga Tahun Penjara Akibat Penipuan
2 min readMEDAN | NARASI – Bos PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) Jurianto alias Akhuan (39) didakwa tiga tahun kurungan penjara akibat melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa Akhuan disebut melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,6 miliar lebih atas pembelian tepung terigu menggunakan giro kosong.
Teranyar, terdakwa yang berdomisili di Jalan AR Hakim, Medan, ini melancarkan aksinya sejak tahun 2021 silam. Terdakwa terus memesan tepung terigu kepada PT Kabulinco Jaya hingga ratusan ton via chattingan aplikasi whatsapp.
Karena rencana muslihatnya mulai terendus, terdakwa sengaja memesan tepung dalam jumlah besar untuk terakhir kalinya.
Setelah pengambilan pesanan tepung beres, terdakwa menyerahkan cek giro sebanyak 23 lembar ke pihak PT Kabulinco Jaya sebagai pembayaran.
Ironisnya, pihak Bank BCA cabang Brigjen Katamso, Medan, menolak 23 lembar giro yang hendak dicairkan PT Kabulinco lantaran saldonya kosong.
Kemudian, ketika ditanya karena giro yang diberikan kosong, terdakwa Akhuan berjanji sembari meminta jangka waktu untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp2.666.615.000,-.
Setelah tengat waktu yang ditentukan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya bahkan sewaktu ditagih oleh korban terdakwa mengatakan tidak mau melunasi hutangnya seraya berkata kasar.
Karena merasa tertipu, pihak PT Kabulinco Jaya melalui General Managet Hartono bersama kuasa hukumnya Kantor Hukum Antony, SH., MH, & Partner melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo, SH melalui jaksa pengganti menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana tiga tahun kurungan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” sebut JPU.
Terpisah, penasehat hukum PT Kabulinco, Antony S.H.,M.H. ketika ditemui usai persidangan meminta pengadilan menghukum berat terdakwa atas perbuatannya yang telah merugikan kliennya.
“Kami berharap pengadilan dapat melihat kasus secara mendetail sehingga menjatuhkan sanksi berat terhadap terdakwa saat vonis nanti,” ucapnya.
Menurut Antony, S.H.,M.H., hukuman berat pantas diberikan kepada terdakwa, karena selama proses persidangan fakta-fakta yang terungkap sudah sangat jelas dan terang bahwa terdakwa memiliki niat jahat untuk melakukan penipuan dengan melakukan pemesanan menggunakan KTP orang lain serta pembayaran mengunakan giro yang isinya kosong.
“Kami rasa hukuman berat pantas diberikan kepada terdakwa. Apalagi total kerugian klien kami cukup besar. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kedepannya tidak terjadi lagi aksi-aksi penipuan seperti ini,” harapnya.
Sebelumnya, terdakwa Jurianto ditangkap dari tempat persembunyiannya pada hari imblek, 10 Februari 2024 oleh Pihak kepolisian Sat reskrim Polrestabes Medan. (Red)