BPMP Sumut Dilaporkan ke Polisi Diduga Terlibat Pengerusakan

2 min read

MEDAN, Newsnarasi.com – Satu unit rumah milik DM (59) yang terletak di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, dirobohkan dan tanah miliknya seluas lebih kurangnya 126 M2 yang dikuasainya berdasarkan surat jual beli dengan Aj Basni pada Tahun 1981 dari Tanah Datuk Sunggal pada tahun 1974, Rabu (18/12).

Rumah milik DM dirobohkan oleh Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara pada saat melakukan Eksekusi Tanah yang mana dalam eksekusi tersebut belum ada surat penetapan Keputusan dari pengadilan.

Karena itu korban DM melaporkan BPMP ( Balai Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara dan diterima laporan dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU No 1 Tahun 1946 .

Dimana klaim sepihak BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap tanah milik warga, yang mana dalam eksekusi tersebut diketahui tidak ada penetapan pengadilan, Senin (16/12).

Dalam eksekusi tersebut di kawal ketat pengamanan dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Andro dan Kepolisian Sektor Sunggal diwakilkan oleh Wakapolsek Sunggal Akp Philip Purba.

Saat diminta wawancara ke pihak BPMP Sumut belum berkenan diwawancarai dan diminta keterangan hingga berita ini dilayangkan.

Saat di wawancara Erni salah seorang Ahli Waris meminta keadilan ke Pemerintah, yang mana tanah tersebut dimiliki berdasarkan sesuai surat jual beli dari Datuk Sunggal Aj Basni.

Sementara Kuasa Hukum dari pihak ahli waris Zuliandi SH merasa ada arogansi dari pihak BPMP saat melakukan eksekusi dan akan segera melaporkannya, dan meminta Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjut laporan Kliennya.

Kuasa hukum Ahli Waris, DR Juliandi, SH., MH akan melakukan upaya hukum terhadap hal tersebut,Jelasnya.

Dimana terlapor Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melanggar Tindak Pidana Pasal 406 KUHPidana,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *