Diduga Ilegal, Pembangunan PKS di Besitang Dinilai Terang-Terangan Mengangkangi Perintah Bupati Langkat
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat || Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di areal Perkebunan MTT (Mirabilis Tunggal Tualang), Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, meski legalitas belum jelas, aktivitas pembangunan tetap berjalan lancar seolah kebal hukum.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Salah satu tokoh masyarakat, Bang Yan, menilai pembangunan PKS tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan dan kewenangan pemerintah daerah.
“Pabrik itu jelas sedang dibangun, tapi izinnya belum ada. Ini bukan pelanggaran kecil. Kontraktor diduga sengaja mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Bang Yan.

Menurut keterangan masyarakat, pengerjaan pembangunan PKS tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu terakhir, meski diduga tanpa izin yang sah. Bahkan, luas areal pembangunan disebut mencapai kurang lebih 60 hektare, yang dinilai sangat mustahil dikerjakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan pihak berwenang.
Diketahui, perusahaan yang bertindak sebagai kontraktor dalam pembangunan PKS tersebut adalah PT Panin Mas. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), maupun izin operasional lain yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Bang Yan menilai, tindakan ini sama saja dengan pembangkangan terbuka terhadap perintah dan kebijakan Bupati Langkat, yang selama ini menegaskan bahwa setiap bentuk investasi di Kabupaten Langkat wajib tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja pemerintah kalah oleh pengusaha. Hukum jadi tumpul ke atas. Kami mendesak Bupati Langkat segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang diduga sudah terang-terangan melanggar aturan,” tambahnya.
Masyarakat juga mendesak agar instansi terkait segera melakukan penghentian sementara (stop work) terhadap seluruh aktivitas pembangunan PKS tersebut, hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Panin Mas maupun pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembangunan PKS tanpa izin tersebut. (Red)
