Diduga Penggelapan Upah Tenaga CS RSU Tanjung Pura, HIMALA Desak Evaluasi Total dan Penyelidikan Aparat

3 min read

Newsnarasi.com , Langkat — Dugaan praktik penggelapan upah/gaji terhadap tenaga Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Pura mencuat dan menuai sorotan publik. Dugaan ini mengarah pada Perusahaan Penyedia Jasa Cleaning Service yang menjalin kerja sama dengan pihak RSU Tanjung Pura. Kamis (15/01/26)

Informasi tersebut diperoleh dari salah satu tenaga CS RSU Tanjung Pura yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara hak pekerja dengan kewajiban yang seharusnya diterima sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.

Narasumber mengungkapkan bahwa upah yang diterima para pekerja tidak dibayarkan secara seragam, meskipun memiliki jenis pekerjaan, jam kerja, dan beban kerja yang sama. Bahkan, besaran gaji yang diterima dinilai jauh dari ketentuan yang disepakati.

“Dalam perjanjian kerja, upah kami seharusnya sama. Namun kenyataannya berbeda-beda. Ada yang hanya menerima Rp800.000, ada Rp1.000.000, dan ada juga Rp1.200.000 per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian yang kami tanda tangani,” ungkap narasumber.

Lebih jauh, diduga dana jasa kebersihan yang dibayarkan oleh pihak RSU Tanjung Pura kepada Perusahaan Penyedia tidak sepenuhnya disalurkan kepada para pekerja. Sebagian dana tersebut diduga tidak sampai kepada tenaga CS sebagaimana mestinya.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan praktik ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni kurang lebih selama sembilan tahun, tanpa adanya evaluasi menyeluruh maupun penyelesaian yang berpihak pada pekerja.

*Pernyataan Tegas PB Himala Langkat*

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA), Muhammad Wahyu Hidayah, SH, menyampaikan sikap tegas dan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk ketidakadilan serius terhadap pekerja. Upah adalah hak, bukan belas kasihan. Perbedaan upah tanpa dasar yang sah dan transparan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan kerja,” tegasnya.

Ia menilai perbedaan gaji pada pekerjaan yang sama serta dugaan tidak disalurkannya dana secara penuh merupakan indikasi adanya praktik yang patut dipertanyakan dan perlu diusut secara mendalam.

“Apalagi jika benar telah berlangsung hingga sembilan tahun. Ini tidak bisa lagi disebut sebagai kesalahan administratif biasa, tetapi patut diduga sebagai praktik yang merugikan pekerja secara sistematis,” lanjutnya.

Ketua Umum HIMALA juga menegaskan bahwa pihak manajemen RSU Tanjung Pura, khususnya Direktur RSU sebagai pengguna jasa dan pengelola anggaran, tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.

“Kami mendesak Direktur RSU Tanjung Pura untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan penyedia jasa. Jika ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja, kerja sama harus ditinjau ulang, bahkan dihentikan,” tegasnya.

*Desakan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum*

HIMALA secara resmi mendesak Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan upah tenaga CS tersebut. HIMALA menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran ketenagakerjaan dan kemungkinan tindak pidana lainnya.

Dugaan ini dinilai dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran upah sesuai perjanjian kerja, serta ketentuan hukum lain yang relevan apabila ditemukan unsur penguasaan dana secara melawan hukum.

“HIMALA memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hak pekerja wajib dilindungi dan praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja dalam layanan publik tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan Penyedia Jasa Cleaning Service maupun manajemen RSU Tanjung Pura belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *