Dugaan Manipulasi Pajak : ZNT dan Harga Pasar di Langkat Berbeda Picu Desakan Audit

2 min read

NewsNarasi.com , Langkat — Dugaan permainan nilai pajak di Kabupaten Langkat kian mencuat. Data dari sumber internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkap adanya ketidakwajaran pada nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang tercatat dalam dokumen resmi Pemerintah. Nilai ini ditemukan jauh di bawah harga pasar riil di lapangan, menimbulkan pertanyaan serius soal akurasi dan integritas data pajak daerah. Jum’at (08/08/25)

Perbedaan signifikan ini berdampak langsung pada penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi acuan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, semakin rendah ZNT dan NJOP yang ditetapkan, semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual tanah.

Sumber terpercaya di internal Bapenda menyebutkan, proses validasi NJOP diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum pejabat di bagian pendataan yang sengaja mengesahkan nilai ZNT rendah demi menguntungkan pihak tertentu, sekaligus mengurangi kewajiban pajak mereka. Jika dugaan ini benar, potensi kebocoran pendapatan daerah bukan main besarnya — dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, tergantung skala transaksi.

Kepala Bapenda Langkat Dra. Muliani S, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa .

“ZNT didapatkan dari hasil survei dan wawancara ke lapangan yang dilakukan bersama BPN Langkat, sehingga tidak ada perbedaan signifikan.” Pernyataan ini seolah menepis adanya manipulasi.

Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang bagaimana mekanisme penetapan dan validasi NJOP di Bapenda serta apakah seluruh proses tersebut telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Kepala Bapenda tidak memberikan jawaban. Diamnya pejabat dalam pertanyaan krusial ini justru mempertebal kecurigaan publik.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit menyeluruh dianggap mutlak diperlukan untuk memastikan tidak ada permainan angka yang merugikan kas daerah. Pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Praktik manipulasi pajak daerah, jika benar terjadi, bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap rupiah pajak yang bocor adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak — mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan umum.

Transparansi dan integritas dalam pengelolaan pajak adalah pilar utama kepercayaan publik. Mengabaikan dugaan seperti ini sama saja membuka celah bagi mafia pajak untuk terus bermain di balik meja, menggerogoti sumber daya daerah, dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *