Dugaan Penggelapan Upah CS di RSU Tanjung Pura, PB HIMALA Desak APH Langkat Periksa Perusahaan Penyedia Jasa
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Dugaan penggelapan dan pemotongan upah tenaga kebersihan (Cleaning Service/CS) yang bertugas di lingkungan RSU Tanjung Pura mencuat ke publik. Dugaan tersebut mengarah kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menaungi para pekerja CS.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB Himala Langkat) mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah pekerja, dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian pembayaran upah tersebut telah berlangsung kurang lebih selama empat tahun.
Wakil Ketua PB HIMALA, Raja Shaufi, menyampaikan bahwa para pekerja mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan upah tanpa penjelasan transparan dari pihak perusahaan penyedia jasa.
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, praktik ini diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun. Jika benar, maka ini bukan persoalan administratif semata, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius dan sistematis,” tegasnya.
PB HIMALA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan penyedia jasa guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
PB HIMALA menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 90 jo. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi pengusaha yang membayar upah tidak sesuai ketentuan.
PB HIMALA menegaskan bahwa upah merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pemotongan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ultimatum 3 Hari untuk Klarifikasi
Dalam pernyataannya, PB HIMALA juga memberikan ultimatum kepada perusahaan penyedia jasa untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
“Kami memberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyampaikan klarifikasi terbuka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas Ketua Umum PB HIMALA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan penyedia jasa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
PB HIMALA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak tenaga kebersihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
