GEMBIRA Bongkar Dugaan Kejahatan Terstruktur di Lapas Kelas II A Binjai: Dari Narkotika hingga Penipuan Digital
3 min read
Newsnarasi.com , Binjai — Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira) mengungkap dugaan praktik kejahatan terstruktur yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai. Temuan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan, pembiaran barang terlarang, pengendalian peredaran narkotika, praktik penipuan digital, hingga intimidasi, yang secara keseluruhan menunjukkan rusaknya sistem pengawasan di internal lapas.
Ketua GEMBIRA, Iqbal Nuruddin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden sporadis atau kelalaian teknis semata. Menurutnya, rangkaian dugaan tersebut justru mengarah pada pola pembiaran sistematis yang membuat lapas kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat pembinaan.
“Data dan temuan lapangan yang kami himpun menunjukkan lapas ini tidak lagi berjalan sebagai institusi pemasyarakatan. Yang terlihat justru dugaan praktik kejahatan yang terorganisir dan dibiarkan,” tegas Iqbal.
GEMBIRA mengungkap dugaan adanya seorang warga binaan bernama Sukma yang masih dapat beraktivitas secara bebas di dalam lapas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan tanggung jawab pimpinan serta petugas lapas yang seharusnya menjamin pengawasan ketat terhadap seluruh warga binaan tanpa pengecualian.
Selain itu, GEMBIRA juga menemukan indikasi kuat bahwa barang-barang terlarang seperti handphone dan laptop dapat keluar masuk lapas dengan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Iqbal menilai, mustahil peredaran barang elektronik ilegal tersebut terjadi tanpa adanya kelalaian berat atau pembiaran dari pihak internal lapas.
Yang lebih mengkhawatirkan, GEMBIRA menyoroti dugaan bahwa perangkat komunikasi tersebut dimanfaatkan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Jika dugaan ini terbukti, maka Lapas Kelas II A Binjai tidak hanya gagal mencegah kejahatan, tetapi justru berpotensi menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika.
Tidak berhenti di situ, terungkap pula dugaan praktik penipuan berbasis digital yang memanfaatkan status warga binaan, lemahnya sistem pengawasan, serta kelalaian struktural. Kondisi tersebut membuat lapas diduga berfungsi layaknya “kantor operasional kejahatan digital”, sebuah ironi besar bagi lembaga negara yang seharusnya menegakkan ketertiban hukum.
GEMBIRA juga mengungkap dugaan adanya praktik intimidasi, baik terhadap sesama warga binaan maupun pihak lain. Praktik ini menunjukkan absennya perlindungan hukum, rasa aman, serta pengawasan yang berkeadilan di dalam lapas. Menurut Iqbal, situasi tersebut memperlihatkan hilangnya otoritas negara di ruang yang seharusnya paling terkendali.
“Ketika intimidasi terjadi, kejahatan berjalan, dan warga binaan tertentu memiliki kuasa, maka yang runtuh bukan hanya sistem lapas, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” ujar Iqbal.
Secara spesifik, GEMBIRA menyebut dugaan bahwa peredaran narkotika dan praktik parengkol dikoordinir oleh warga binaan bernama Sukma. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas sebesar dan serapih ini berlangsung tanpa diketahui, atau justru dibiarkan, oleh pimpinan dan petugas lapas?
Menurut Iqbal, seluruh dugaan tersebut mengarah pada satu kesimpulan pahit, yakni adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan oknum petugas lapas. Padahal, petugas lapas memiliki mandat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menjadi bagian dari problem yang merusak sistem.
Dalam konteks kewenangan, GEMBIRA menegaskan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lapas di Indonesia. Namun demikian, Iqbal menekankan bahwa tanggung jawab utama dan langsung berada pada pimpinan serta jajaran petugas Lapas Kelas II A Binjai.
“Kami mendesak menteri untuk turun tangan, tetapi jangan sampai intervensi pusat justru menutupi kesalahan di tingkat lapas. Oknum yang lalai atau bermain harus dibuka dan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
GEMBIRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pimpinan serta seluruh petugas Lapas Kelas II A Binjai. Menurut mereka, tanpa penindakan tegas dan transparan, lapas akan terus menjadi simbol kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. (Red)
