GEMBIRA Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor Bermasalah dalam Temuan BPK RI di Langkat
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira) menyoroti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap sejumlah proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Langkat yang dinilai menunjukkan lemahnya kepatuhan kontraktor serta pengawasan dari dinas terkait.
Ketua GEMBIRA, Iqbal Rangkuti, menyampaikan bahwa temuan BPK RI ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat beberapa paket pekerjaan dengan nilai temuan yang cukup signifikan, di antaranya:
1. CV. Putra Bungsu
Pekerjaan pengaspalan jalan dengan hotmix Dusun I Pasar 6 Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, dengan pagu anggaran Rp. 493.750.000,00 serta temuan BPK RI senilai Rp. 128.293.645,85.
2. CV. Perdana Mey Sejahtera
Pekerjaan pengaspalan jalan dengan hotmix Desa Kepala Sungai Dusun I Kampung Nangka, Kecamatan Secanggang, dengan pagu anggaran Rp. 443.939.000,00 dan temuan BPK RI sebesar Rp. 77.842.260,05.
3. CV. Perdana Mey Sejahtera
Pekerjaan pengaspalan jalan dengan hotmix Dusun II B Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, dengan pagu anggaran Rp. 395.360.000,00 serta temuan BPK RI senilai Rp. 65.296.600,16.
Iqbal Rangkuti menegaskan bahwa temuan BPK RI tersebut menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, baik dari aspek volume, kualitas, maupun administrasi keuangan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Jika ada kontraktor yang bekerja tidak sesuai aturan hingga menimbulkan temuan BPK RI, maka wajib dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan,” tegas Iqbal.
GEMBIRA secara tegas mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat untuk segera memanggil seluruh rekanan atau kontraktor yang tercantum dalam LHP BPK RI guna memastikan pengembalian kerugian negara/daerah serta penyelesaian seluruh administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, GEMBIRA juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil dan memeriksa para kontraktor dan pihak-pihak terkait dalam proyek-proyek tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada indikasi merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
GEMBIRA menilai, lambannya tindak lanjut atas temuan BPK RI hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Langkat.
“Kami ingatkan, temuan BPK RI memiliki batas waktu untuk ditindaklanjuti. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja. GEMBIRA akan terus mengawal dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum,” pungkas Iqbal Rangkuti. (Red)
