Immanuel Lingga Sosialisasikan Ranperda Soal Perlindungan Tenaga Kerja
2 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Siantar, Immanuel Lingga, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Sabtu (18/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Immanuel mengatakan bahwa draf Ranperda tersebut harus diuji atau disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum finalisasi menjadi Perda agar butiran pasal yang tertera didalamnya efektif.
“Tentunya, sebelum draf rancangan ini di finalkan menjadi perda, kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu, karena Ranperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, kami menyerap langsung saran atau masukan dan aspirasi dari masyarakat yang hadir pada pertemuan ini,” kata Immanuel.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya Ranperda ini, kedepannya para pengusaha dan pekerja mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Begitu juga untuk para investor yang ingin membuka perusahaan di Kota Pematangsiantar.
“Para pengusaha, kedepannya harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas di perusahaannya. Dan itu sudah dipertegas di dalam draf. Juga, syarat menjadi pekerja minimal dua tahun berdomisili di Kota Pematangsiantar,” paparnya.
Kemudian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, Robert Sitanggang yang juga hadir disitu mengungkapkan dengan adanya Ranperda ini kedepannya akan memperkuat komposisi dan memperjelas soal hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
“Perlu diketahui, hak antara resign dan PHK itu tidak sama. Kalau resign itu tidak ada pesangonnya. Makanya para pekerja harus faham terlebih dahulu regulasi perusahaan yang akan dilamar, karena setiap perusahaan regulasinya berbeda-beda. Disitu juga dipertegas, perusahaan yang berbadan hukum harus menetapkan upah minimum kota, tapi tidak untuk UMKM,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan, salah satu faktor krusial yang menghambat lemahnya penyerapan tenaga kerja adalah kurangnya skil atau kemampuan pekerja dalam bidang tertentu yang dibutuhkan perusahaan.
“Kedepannya, kedinasan akan memperketat kompetensi para pekerja agar mumpuni dalam bidang tertentu. Kami juga akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti balai latihan kerja untuk meningkatkan pelatihan produktifitas,” urainya.
‎Selain itu, kehadiran Ranperda ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui tenaga kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mengatur hubungan industrial, Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
“Sebelum draf ini final, perlu pertimbangan yang matang, dan kami akan melakukan pertemuan dengan para stakeholder agar kedepannya tidak menimbulkan polemik,” tandasnya. (Red)