Kadishub Siantar Diduga Peras Rp48 Juta RS Vita Insani, Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan

2 min read
Kadishub Siantar, Julham Situmorang dan 2 Bahawahannya

SIANTAR, Newsnarasi.com – Polres Pematangsiantar tidak melakukan penahanan terhadap Kadis Perhubungan, Julham Situmorang beserta anak buahnya Tohom Lumban Gaol soal kasus dugaan pemerasan RS Vita Insani.

Kedua ASN itu terindikasi memeras pihak Rumah Sakit senilai Rp.48 juta dengan modus ganti rugi lahan parkir yang terdampak akibat pembangunan di rumah sakit pada tahun 2024 silam.

Meski berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Seperti yang diakui Kanit Tipikor Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani, keduanya tidak ditahan namun perkara tetap berjalan.

“Sudah bang, kerugiannya sudah dipulangkan ke Pemko. Enggak (penahanan) perkara sudah maju ke JPU,” kata Lizar kepada newsnarasi.com, Jumat (14/3/2025).

Penyidik juga baru hanya menyerahkan berkas perkara tersangka Julham Situmorang ke jaksa, sedangkan stafnya Tohom Lumban Gaol urung dilakukan.

Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang menjelaskan berkas perkara tersangka Julham Situmorang telah diteliti dan dinyatakan belum lengkap.

“Tanggal 10 Maret 2025 kami kembalikan berkas ke polisi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal 12 huruf e berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jita dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut Hery, pihaknya juga baru menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) an tersangka Julham Situmorang. “Baru hanya itu (berkas yang masuk),” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *