Ketua STIH PTM Minta DPR dan Pemerintah Taati Putusan MK
1 min readMEDAN, Newsnarasi.com – Terkait dengan keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah meminta DPR dan Pemerintah memberikan contoh kepada rakyat untuk taat dan patuh kepada konstitusi.
Pasca keluarnya putusan MK tersebut konstalasi politik menjelang pilkada serentak tahun 2024 mulai meninggi, KPU telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah menyikapi putusan tersebut.
Masyarakat sedang menunggu peoses selanjutnya atas putusan MK, harapan besar kepada DPR dan Pemerintah untuk menjadi pelopor menaati putusan MK sebagai hukum yang harus segera dijalankan.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.
“Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Pemerintah sekalipun,” kata Faisal selaku Ketua Fordek FH dan STIH PTM.
“Kita berharap baik DPR maupun Pemerintah jangan menjadi pihak-pihak yang tidak taat kepada hukum, hal ini patut di ingatkan karena patut diduga ada agenda mempercepat pembahasan RUU Pilkada, dan pengeluaran Perppu,” tambahnya.
Dijelaskannya, jika hal dugaan ini benar dirinya menilai Pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Oleh karena itu kita berharap Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, KPU dengan segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. (Red)