Modus Ancam Sebar Video, MS Tiga Kali Cabuli Anak Dibawah Umur

2 min read
Poliri Konferensi Pers Perkara Pencabulan

SIANTAR, Newsnarasi.com – Satuan Reskrim Polres Siantar kembali amankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus mengancam menyebarkan video mesum korban.

Dari keterangan polisi, pelaku MS alias R (27) ditangkap dari kediamannya di Jalan Rangkutta Sembiring, Kecamatan Martoba, Pematangsiantar, setelah adanya laporan dari ES (45) yang merupakan ibu kandug korban.

“Awalnya ibu korban mengetahui hal tersebut dari kakak korban yang memperlihatkan isi chat whatsapp berisi sebuah rekaman video yang dikirim pelaku ke handphone korban,” kata KBO Reskrim Iptu Apri Damanik didampingi Kanit PPA Reskrim Ipda Era, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, ibu korban kaget setelah melihat rekaman video yang mana tampak putri kandungnya sedang berhubungan badan dengan pelaku.

Setelah diklarifikasi, korban EKP (14) mengakui perbuatannya lantaran dipaksa dan jika tidak menuruti perintah si pelaku maka diancam akan dipermalukan dengan menyebar video mesum mereka berdua ke publik.

“Dari pengakuan korban kepada ibunya, korban sudah tiga kali melakukan perbuatan berhubungan badan tersebut sejak bulan April 2024 lalu,” ujarnya.

Adapun lokasi kejadian (TKP) percabulan sebanyak tiga kali yakni pertama hari Rabu 17 April 2024 sekira Jam 11.00 WIB di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan Mandarin.

Kedua pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekitar Jam 11.00 WIB dan ketiga hari Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB ditempat yang sama.

Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 Pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B.

Hingga saat ini tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *