Operasional Pasar Malam di Sinaksak Simaluggun Tak Berizin
1 min readSIMALUNGUN | NARASI – Kegiatan pasar malam yang beroperasi di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diduga tak mengantongi izin.
Hal ini dibuktikan dengan berakhirnya izin keramaian yang dikeluarkan Sat Intelkan Polres Simalungun namun aktifitas pasar malam tetap beroperasi.
Dari informasi yang diterima awak media, Rabu (03/07/2024), sebelumnya Polres Simalungun mengeluarkan izin keramaian sesuai nomor SI/YANMIM/10/V/2024/YAN.2.1/Satintelkam yang ditujukan kepada Japen Damanik sebagai pantia pasar malam.
Namun, dalam surat tersebut disebutkan kegiatan itu dimulai pada 31 Mei hingga 30 Juni 2024. Artinya sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Simalungun, kegiatan pasar malam tersebut telah berakhir dan sayangnya hingga Rabu (03/07/02024) malam kegiatan pasar malam tersrbut masih beroperasi.
Dari keterangan salah satu warga setempat, mengatakan kegiatan ini harus dihentikan karena melanggar prosedur yang ada.
“Maunya polisi bertindak, periksa itu panitianya. Kenapa melanggar ketentuan,” ungkap warga sekitar.
Sebelumnya, Lurah Sinaksak, Armada Purba yang dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada mengeluarkan surat apapun terkait kegiatan pasar malam tersebut.
Begitu juga Camat Tapian Dolok, Juraini Purba yang sebelumnya sudah dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ada kaitannya dengan kegiatan pasar malam tersebut.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Simalungun, Iptu Teguh Raya Putra Sianturi mengatakan bahwa pihaknya akan berkodinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kami koordinasikan dgn satpol PP utk ditindaklanjuti pak,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, pihak penyelenggara atau pengawas pasar malam ketika ditemui dilokasi tidak berada ditempat. (Red)