Pemilik Lahan Minta Polres Langkat Tindak Penyerobotan Tanah Bersertifikat

2 min read

Newsnarasi.com, Langkat — Kasus dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali menyita perhatian publik. Pemilik lahan, Sukamto, meminta Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyerobot tanah bersertifikat miliknya.

Laporan tersebut diketahui telah disampaikan ke Polres Langkat sejak dua bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti, termasuk penetapan tersangka ataupun tindak lanjut di lapangan. Hal ini membuat pihak pemilik lahan merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara.

Sukamto mengungkapkan bahwa seluruh dokumen kepemilikan, mulai dari sertifikat asli, surat ukur, hingga bukti pembayaran pajak tanah (PBB) telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik sebagai bukti sah kepemilikan. Ia berharap dengan kelengkapan dokumen itu, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

” Kami sudah menyerahkan semua dokumen lengkap, tidak ada yang ditutupi. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Padahal kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai ” ujar Sukamto kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Ia menceritakan, peristiwa bermula ketika pihak lain tiba-tiba mengklaim lahan miliknya tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, mereka berani memasang patok dan menguasai sebagian tanah, seolah memiliki hak atas lokasi tersebut. Saat Sukamto berupaya meninjau langsung ke lokasi, ia justru mendapat penolakan keras dari pihak yang kini menguasai lahan.

” Kami hanya ingin mengambil hak kami. Tidak ada niat membuat masalah, tapi jangan sampai kesabaran kami disalahartikan sebagai kelemahan. Kami punya bukti kuat, sertifikat resmi dari BPN, dan tanah ini sudah kami kuasai turun-temurun,” tegasnya.

Menurut Sukamto, berbagai upaya Mediasi

telah dilakukan, baik melalui musyawarah dengan pihak terkait maupun koordinasi dengan aparat setempat. Namun, setiap kali mediasi dilakukan, pihak yang diduga menyerobot tanah tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

” Dalam setiap pertemuan, mereka selalu menghindar saat diminta menunjukkan bukti hukum. Itu sudah cukup membuktikan bahwa klaim mereka tidak berdasar ” tambahnya.

Ia berharap pihak Polres Langkat benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Sebab, jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, bukan tidak mungkin kasus ini menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

” Kami percaya pada aparat penegak hukum. Tapi kepercayaan itu juga harus dijaga dengan tindakan nyata. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami terus dirugikan karena penegakan hukum yang lambat ” tutup Sukamto dengan nada kecewa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *