Pencopotan Simon Tarigan Terindikasi Sarat Prosedural

2 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Karier Simon Trimanto Tarigan, S.Pd., MM., sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Pematangsiantar mendadak terhenti.

Pria yang akrab disapa Simon itu di demosi oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dan dimutasi menjadi guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.

Mutasi ini merupakan bagian dari pelantikan massal 51 pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pada 3 Oktober 2025 lalu, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 001/100.3.3.3/3523/X-2025.

Simon Tarigan yang ditemui di sebuah warung di Jalan Melanthon Siregar, Kamis (23/10/2025) sore, mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Wali Kota yang menurunkan jabatannya secara drastis.

“Demosi ini bukan hanya persoalan perubahan jabatan, tetapi juga membawa konsekuensi finansial yang signifikan,” ujar Simon.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, ia tidak bisa menerima Tunjangan Sertifikasi Guru selama tiga bulan ke depan, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.

Menghadapi situasi ini, Simon mengaku berusaha bersabar. “Kita berdoa saja, biar berkat Tuhan yang mencukupkan segala sesuatunya,” ucapnya.

Yang lebih mengejutkan, Simon mengaku tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi sebelum dimutasi menjadi guru. Padahal, hal ini menjadi syarat wajib berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 dan No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional.

“Saya tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi sebelum di mutasi ke Guru,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakformalan proses penerimaan SK mutasi tersebut. “Saya hanya menerima SK yang disampaikan melalui WA dari salah seorang staf BKPSDM Kota Pematangsiantar,” tambah Simon.

Menanggapi keputusan ini, Simon mengaku terkesan menduga ada upaya diskriminasi dan tindakan kesewenang wenangan yang di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar.

Tambahnya, ia mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Walikota Pematangsiantar dan beberapa instansi terkait. Saat ditanya mengenai langkah hukum, Simon menyatakan hal itu masih dalam pertimbangan.

“Sampai saat ini kita masih menunggu apakah akan ada respon dari Bapak Walikota,” pungkasnya.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, pada Jumat (24/10/2025) pagi tidak berhasil.

“Belum ada datang bang, nanti sore aja lagi datang bang,” ujar salah satu pegawai BPKSDM.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat di temui di areal kantor pemerintah kota pematangsiantar membantah adanya pelanggaran prosedur.

Junaedi menegaskan bahwa pemindahan Simon sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN sudah mengijinkan Simon Tarigan dikembalikan jabatannya sebagai guru. Kalau tidak sesuai, kami tidak bisa mengembalikan dia melalui rekomendasi BKN,” ungkap Junaedi.

Ia menambahkan, BKN merupakan “wasit” yang memastikan semua prosedur telah berjalan benar.

Terkait tuntutan Uji Kompetensi, Junaedi membantah dengan alasan bahwa status fungsional Simon hanya diberhentikan sementara saat ia menjabat sebagai pejabat struktural.

“Dia sudah fungsional. Pada saat dia menjabat struktural dia diberhentikan sementara sebagai pejabat fungsional. Sekarang dia dikembalikan lagi ke fungsional,” tegasnya.

Junaedi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. “Ini gak demosi, sudah sesuai ketentuan,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *