Pencuri Sawit Ditangkap Saat Santai di Rumah, Polisi Ungkap Modusnya !!

2 min read

NewsNarasi.com, Langkat : Tim Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDZ alias Gondrong (27), warga Dusun V Veteran, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pria tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik seorang warga bernama Mulian Sapri, yang diketahui berdomisili di Kota Medan. Kamis (17/07/25)

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Stabat, masing-masing tertanggal 3 Juni dan 9 Juni 2025, yang mengindikasikan adanya aktivitas pencurian sawit di wilayah hukum Polsek Stabat.

Kapolsek Stabat, AKP Sisbudianto, melalui Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.

” Setelah kita telusuri dan memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Stabat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ” ungkap IPDA Nico.

https://intipos.com/buka-kejuaraan-bola-voli-antar-club-bupati-asahan-berharap-lahirkan-atlet-berprestasi/

Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melakukan dua kali aksi pencurian. Aksi pertama terjadi pada 18 Mei 2025 di kebun sawit milik korban yang berada di Dusun III Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, dan aksi kedua berlangsung pada 3 Juni 2025 di kebun sawit yang terletak di Dusun V Veteran, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor, Lima tandan buah sawit hasil curian, dan Sebuah along-along rotan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp877 ribu. Meski nilai kerugian terbilang tidak terlalu besar, namun tindakan pelaku tetap diproses secara hukum karena telah meresahkan masyarakat, terutama para pemilik lahan perkebunan di sekitar wilayah tersebut.

Kini, MDZ alias Gondrong telah diamankan di Mapolsek Stabat dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku melakukan aksinya seorang diri atau bersama dengan komplotan lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Nico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan apabila terbukti bersalah di persidangan, dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *