Pertambangan Ilegal Pardede Tetap Beroperasi Setelah Disegel Polda Sumut

5 min read

Poldasu gerebek lokasi tambang pardede di tanjung tongah

SIANTAR | NARASI – Meskipun sempat digerebek Polda Sumut bahkan proses perkaranya sedang bergulir di persidangan, pertambangan galian C ilegal di kawasan Tanjung Tongah, Pematangsiantar tetap kembali beroperasi.

Diketahui, sesuai RTRW Kota Siantar menyebutkan bahwa segala bentuk pertambangan dilarang. Karena selain merusak lingkungan juga sangat merugikan negara.

Teranyar, setelah lokasi pertambangan ilegal itu disegel Ditreskrimsus Polda Sumut pada akhir Februari 2024 lalu, bahkan beberapa pekerja sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tak lama setelahnya bos pertambangan tetap melakukan eksploitasi.

Dari hasil investigasi, tampak aktivitas di lokasi pertambangan ilegal tersebut dipadati oleh mobil dumb truk pengangkut material hasil pertambangan seperti pasir dan batu padas.

Bahkan, kini penjagaannya semakin diperketat akibat penggerebekan kemarin, disinyalir untuk menjamin tindakan pencegahan jika terjadi penangkapan kembali.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menggerebek dan menangkap pekerja yang belakangan diketahui bernama Tumpal Malela Pardede atas aktifitas pertambangan ilegal galian C. Bahkan, saat ini perkaranya masih berproses di pengadilan negeri siantar.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar menjelaskan bahwa terdakwa Tumpal Malela Pardede melakukan pertambangan ilegal tanpa izin pada 27 Februari 2024 lalu.

Pengungkapan itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat terkait maraknya aktifitas pertambangan ilegal di kawasan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Sumut terjun ke lokasi melakukan penyidikan dan menemukan fakta sesuai dengan laporan masyarakat. Lalu, Tumpal Pardede yang saat itu berada dilokasi langsung diamankan pihak kepolisian karena disebut sebagai pihak pengelola pertambangan ilegal.

Hasil Persidangan

Bahwa terdakwa selaku Pengelola Kegiatan Pertambangan telah melakukan kegiatan Operasi Produksi Penambangan batu padas dengan cara menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi Pertambangan di Kelurahan Tanjung Tongah, selanjutnya menjual batu padas tersebut.

Bahwa harga batu padas per-truknya dijual Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian upah penggali batu padas Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa Tumpal Malela Pardede selaku Pengelola dan Penanggungjawab kegiatan Pertambangan tersebut.

Bahwa pada saat personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator / beko merk Hitachi warna orange yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan Penambangan batu dan juga 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel dengan No. Pol BK 9307 SF, Nomor rangka MHMFE349H6R022491 dan Nomor Mesin 4D34D-BX2278, warna kuning yang sedang bermuatan batu padas beserta 2 (dua) buah Pahat, 1 (satu) buah Martil, 1 (satu) buah Cangkul dan 1 (satu) buah Linggis.

Bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi  Madi Sari, Suparlan, Herianto dan Riadi selaku penanggungjawab atas kegiatan Penambangan batuan tersebut adalah terdakwa Tumpal Malela Pardede dan terdakwa Tumpal Malela Pardede ada memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540 / 86 / DIS PM PPT6SP / X.1.a / 1 / 2019, tentang izin Usaha Penambangan (IUP) masih dalam proses tahap Eksplorasi yang berlaku selama 2 (dua) tahun namun ijin tersebut telah berakhir dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga dalam hal ini terhadap terdakwa Tumpal Malela Pardede tidak diperbolehkan untuk melakukan Penambangan.

Bahwa alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator yang dioperatori oleh terdakwa  Tumpal Malela Pardede pada lokasi kegiatan Pertambangan untuk menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi Pertambangan tersebut sehingga memudahkan anggota terdakwa sebagai pemecah batu padas untuk mengambil batu padas di lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Herianto (Supir) dan saksi Riadi (Kernet) menjelaskan bahwa Saksi mendapatkan batu padas yang para saksi angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna kuning tersebut yaitu dari lokasi kegiatan galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa Tumpal Malela Pardede, dan saksi sudah 4 (kali) membeli dan mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) milik terdakwa Tumpal Malela Pardede yang terletak Kelurahan Tanjung Tongah tersebut yaitu 2 (dua) trip Saksi angkut pada hari Senin, Tanggal 26 Pebruari 2024 dan 2 (dua) trip pada hari Selasa, Tanggal 27 Pebruari 2024 dan pemilik 1 (satu) unit mobil dump truck colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna Kuning yang Saksi gunakan untuk mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa Tumpal Malela Pardede tersebut adalah Saudara Romson Surbakti.

Berdasarkan keterangan Ahli Faizal Nasution, ST (Ahli Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara) menjelaskan bahwa Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa Dinas DPMPTSP Prov. Sumut hanya menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/ 5/X.1.a/I/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 an. Tumpal Malela Pardede yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, dengan masa berlaku 2 (dua) Tahun sejak diterbitkan. Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara an. Tumpal Malela Pardede pernah bermohon IUP dan telah di terbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/5/X.1.a/I/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara berlaku selama 2 (dua) tahun dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi.

Dapat ijin IUP tersebut sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi an. Tumpal Malela Pardede  tidak pernah mengajukan Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan ahli. Berlianto Abdi Putera, S.T (Ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kantor Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara) Dapat Ahli jelaskan bahwa setiap orang baik dalam bentuk badan hukum maupun perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan tanah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, hal tersebut diatur didalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, atau saat ini untuk Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dan Mineral Bukan Logam (MBLB) diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *