Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kawasan Eks Rumah Potong

1 min read
Tersangka JHT beserta Barangbukti

SIANTAR, Newsnarasi.com – Polres Siantar kembali menangkap residivis narkoba dari kediamananya di Jalan Nias Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya depan eks rumah potong, pada Jumat (30/8/2024).

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan tersangka JHT (39) atas laporan dari masyarakat yang risih maraknya peredaran narkoba di kampungnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap JHT alias G di depan lokasi sesuai dengan laporan.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, Uang Sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong,” kata JH Pasaribu.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematagsiantar untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Tersangka JHT merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN Simalungun pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias G sudah diamankan guna diproses hukum,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *