Polsek Stabat Ungkap Dua Kasus Besar, Kini Pelaku Meringkuk Di Penjara.

2 min read

NewsNarasi.com , Langkat : Dalam waktu berdekatan, jajaran Unit Reskrim Polsek Stabat di bawah komando Kapolsek AKP Sisbudianto berhasil mengungkap dua kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku kejahatan yakni kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan dalam dua penangkapan terpisah. Kamis (17/07/25)

Kasus Pertama: Curanmor di Swalayan Stabat City

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, (14/07/25) saat seorang pelapor bernama Ismayani (20), kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Sarifah (45) warga Dusun II , Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai yang diparkir di depan Swalayan Stabat City. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat motor tersebut dibawa kabur oleh pria tidak dikenal.

https://intipos.com/buka-kejuaraan-bola-voli-antar-club-bupati-asahan-berharap-lahirkan-atlet-berprestasi/

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JMD alias MD (36), warga Lhoksukon, Aceh Utara, yang sebelumnya sempat diamankan oleh warga karena dicurigai sebagai pelaku. Pelaku dikenali dari rekaman CCTV, dan saat dikonfirmasi langsung oleh pelapor, pakaian yang dikenakan pelaku sama persis dengan yang terekam dalam CCTV.

Dalam penangkapan tersebut Barang bukti juga turut diamankan antara lain: STNK dan fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat BK 4163 PBQ, 1 unit kunci L dan kunci kontak, 1 helai baju lengan panjang bordir tulisan “Vans”, serta Rekaman CCTV.

https://newsnarasi.com/pencuri-sawit-ditangkap-saat-santai-di-rumah-polisi-ungkap-modusnya/

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kasus Kedua: Curas di Kwala Bingai

Sementara itu, ditempat lainnya Kasus kedua terjadi pada Rabu, (16/07/25). Korban Nicky Azka Alfarizi menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Chairil Anwar, Kwala Bingai. Ia dihadang oleh dua orang tak dikenal, yang mana salah satu diantara mereka menodongkan sebilah pisau dan merampas sepeda motor serta handphone miliknya.

Setelah kejadian itu, ibu korban, Nitaliana (34), langsung melaporkan ke Polsek Stabat. Dalam waktu cepat, pelaku bernama A-M (36), warga Lingkungan VII Tegal Rejo, Keluarahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, berhasil diamankan warga di Jalan Sudirman dan diserahkan ke polisi. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa, dan korban pun mengenalinya secara langsung sebagai pelaku.

Saat penangkapan pelaku turut diamankan juga Barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 6358 TAG, 1 lembar STNK BK 4800 AFS, 1 kotak HP OPPO Reno 5F.

Dan kini Pelaku dijerat dengan Pasal 365 subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Komitmen Polsek Stabat: Tidak Ada Ruang untuk Kriminalitas

Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Nico Calvin, SH menegaskan, kedua pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polsek Stabat hadir dan cepat tanggap terhadap laporan masyarakat.

“Dalam dua kasus ini, kami bergerak cepat begitu mendapat informasi. Penindakan tegas ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari aksi-aksi kriminal,” ujarnya.

IPDA Nico juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada, menjaga barang berharga, serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *