Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Hari
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Jajaran Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.N alias A (39), Warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diamankan petugas pada Senin (16/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Toko ADIL yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Saat itu, pelapor berinisial P.D.Y (23), yang merupakan karyawan toko, Warga Kecamatan Hinai, sedang menjaga toko.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka awalnya datang dengan alasan meminta air minum. Namun karena tidak diberikan, pelaku diduga memaksa masuk dengan mendorong meja etalase kaca, lalu mengancam pelapor menggunakan sebilah pisau cutter sambil meminta uang.
Karena merasa terancam, pelapor menunjukkan laci tempat penyimpanan uang. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp500 ribu dan melarikan diri sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Akibat kejadian itu, korban berinisial V.W (37), Warga Tanjung Pura, mengalami kerugian materi sebesar Rp500 ribu serta trauma akibat ancaman yang dilakukan tersangka. Dan melaporkan kejadian terserlbut ke Polsek Tanjung Pura guna diproses hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, SH mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan
.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sudirman Tanjung Pura. Saat diamankan, turut ditemukan sebilah pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi,” ujar IPDA Nico Calvin.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket hoodie warna hitam dan rekaman CCTV.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan dan berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan. (Ay29)
