Proses Lelang Terkesan Main Mata, Rekanan Layangkan Surat Sanggahan
2 min read
TANJUNG BALAI | NARASI – CV. Naga Star melayangkan surat Sanggahan No:01/CV.NS/VI/2024 ke Pokmil 06 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjung Balai atas penetapan pemenang lelang proyek Pembangunan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2024 yang dimenangkan CV. Rury Ariska dengan nilai tender Rp.3.838.076.000.
Surat sanggah telah dilayangkan untuk meminta penjelasan lebih rinci terhadap poin-poin lelang yang diduga dimanipulasi oleh pihak Kelompok Kerja (Pokja) dan dilanjutkan dengan pengaduan dilakukan CV Naga Star karena dinilai sarat terjadinya penyimpangan dalam evaluasi yang dilakukan oleh pihak ULP Pemkot Tanjung Balai.
“Benar, kita telah melakukan sanggah terkait tender proyek tersebut. Kami sangat dirugikan atas pengumuman lelang proyek tersebut,” kata wakil direktur CV Naga Star Julizar Muttaqin kepada newsnarasi.com, Kamis, 20 Juni 2024.
Julizar Muttaqin mengatakan, surat sanggahan telah kita sampaikan kepada pihak Pokmil 06 Kota Tanjung Balai dan surat sanggahan tersebut harus dijawab Pokmil 06 atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan dan selanjutnya surat sanggahan yang disampaikan diluar aplikasi LPSE yang harus ditindaklanjuti.
“Surat sanggahan yang saya layangkan ke Pokmil VI Kota Tanjung Balai harus dijawab sebagaimana mestinya,” ungkap Julizar Muttaqin.
Dalam surat sanggah yang diterima newsnarasi.com ditemukan penggunaan sisa kemampuan paket (SKP) yang tidak wajar dalam persyaratan tender dengan memenangkan CV Rury Ariska pada paket Pembangunan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2024 sudah melebihi kemampuan non kecil dengan 7 paket pekerjaan maksimal dari 5 SKP dalam kententuan
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dalam proses lelang proyek Pembangunan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi kecurangan. Dikhawatirkan, CV RURY ARISKA memenangkan tender karena memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkot Tanjung Balai.
“Kami menduga ada permainan dalam proses lelang proyek ini,” ungkap Muttaqin.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang SKP-nya sudah melebihi batas maksimal bisa memenangkan tender?”
Julizar Muttaqin meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. “Kami mendesak agar KPK dan Kejari Tanjung Balai segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Untuk mengkonfirmasi hal yang disampaikan oleh CV Naga Star tersebut, newsnarasi.com telah berupaya menghubungi Kepala Bagian Barang dan Jasa Tajul Abrar Nur Ritonga melalui sambungan telepon namun sepertinya panggilan telepon tersebut tidak diangkat. Selain itu pesan singkat melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Tajul sampai berita ini diterbitkan juga belum ada tanggapan (balasan). (Amy)
1 thought on “Proses Lelang Terkesan Main Mata, Rekanan Layangkan Surat Sanggahan”