Terindikasi Kangkangi Aturan, Mendagri Diminta Evaluasi Pj Gubsu

2 min read

MEDAN, Newsnarasi.com – Aliansi Pemuda Peduli Air Sumatera Utara (APPA-SU) menanggapi Proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirtadi Sumatera Utara yang tidak terbuka dan menduga Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni melanggar Peraturan yang tertuang dalam Permendagri.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Nanda Maryadi Andapiko selaku Ketua APPA-SU menyampaikan proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara diduga telah menyalahi aturan, Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara diduga menetapkan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi secara tertutup atau tidak melakukan proses Seleksi yang sesuai aturan PP 54 Tahun 2017 Pasal 39 Ayat 1, Ayat 2, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 4 Ayat 1, dan Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 20 Ayat 1.

“Proses seleksi Dewan pengawas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara jelas menyalahi Aturan sebab tidak ada nya keterbukaan terhadap Proses Seleksi namun secara tiba-tiba di bulan November 2024 sudah diangkat untuk menduduki Posisi Dewan Pengawas tersebut, kami menduga Pj Gubernur melanggar aturan yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Nanda menilai Agus Fatoni juga melanggar susunan komposisi pengurus Dewan Pengawas yang sudah ditetapkannya tanpa melihat aturan yang sudah tertuang di Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 (D) Bahwasannya BUMD dengan jumlah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris Sebanyak 4 (Empat) Orang terdiri atas:

  1. 1 (Satu) orang Pejabat Pemerintah Pusat, 2(Dua) orang Pejabat Pemerintah Daerah, dan 1(Satu) orang Unsur Independen ; Atau
  2. 1 (Satu) orang Pejabat Pemerintah Pusat, 1 (Satu) orang Pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (Dua) orang Unsur independen.
    Faktanya Komposisi Dewas Saat ini 4 orang dengan susunan sebagai berikut :
  3. Muhammad Armand Effendy Pohan (Pejabat Pemerintah Daerah)
  4. Silmi (Independen)
  5. Andry Mahyar (Independen)
  6. dan, Arief Sudarto Trinugroho (Independen).

Dalam tuntutannya, mereka meminta :

  1. Meminta kepada DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil Pj Gubernur untuk mempertanyakan keputusan Gubernur tentang Dewan Pengawas Tirtanadi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan,
  2. Meminta Kepada DPRD Sumatera Utara agar memberikan Rekomendasi Pemberhentian Dewan Pengawas yang sudah ditetapkan tanpa melalui Proses Seleksi yang sudah diatur dan melakukan Proses Seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Meminta Kemendagri Agar mengevaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumatera Utara.

“Jika tidak ada tanggapan maka kami akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Gubernur Sumatera Utara,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *