Terindikasi Kriminalisasi Hukum, Pengacara dr Dwi Minta Keadilan

2 min read

MEDAN, Newsnarasi.com – Zikri Rahman Zega SH, dan Yen Zamora SH selaku Kuasa Hukum dari dr. Dwi menginginkan keadilan serta kebebasan terhadap hukuman yang dilimpahkan kepada klien nya.

Dalam temu pers, kuasa hukum merasa ada kejanggalan dalam visum korban. Korban Selamet yang seharusnya hanya luka ringan malah diketahui melakukan oprasi pada tempurung lutut.

“Kami menemukan kejanggalan dalam kasus ini, seperti ada kriminalisasi hukum terhadap klien kami. Aneh, korban bisa mengklaim asuransi sebesar Rp.119 juta sementara hasil visum dari kepolisian belum keluar,” kata Yen didampingi Zikri kepada wartawan.

Dijelaskannya, kejanggalan juga terjadi pada saat persidangan. Korban mengaku saat kejadian memakai celana panjang sementara fakta dari rekaman CCTV memakai celana pendek.

Kronologinya, sekitar setahun yang lalu, dr Dwi dituding melanggar korban Selamet yang pada saat itu mengendarai sepedamotor.

Namun, karena merasa iba dr Dwi berbesar hati mencoba meminta maaf kepada korban dan siap bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi.

Karena tidak membawa uang cash, dr Dwi meminta adiknya untuk mengurus kebutuhan korban karena dirinya ada keperluan mendesak terkait pekerjaan bersifat kemanusiaan.

“Padahal saat kejadian korban langsung bangkit sendiri setelah jatuh dari sepedamotornya. Korban juga langsung menghampiri saya dan meminta sejumlah uang ganti rugi,” kata dr Dwi di kediamannya menceritakan kronologi kejadian.

Meskipun merasa tidak bersalah, sambung Dwi, tetapi korban tetap ditolong dengan alasan kemanusiaan. Dan korban juga diurus oleh adiknya yang kebetulan rumahnya tepat di samping kediamannya

“Waktu itu saya sudah menjelaskan kepada korban, saya tidak ada marah dan tidak juga kabur. Saya hanya terburu-buru karena ada keperluan mendesak di tempat kerjaan saya, ada jiwa yang harus saya tolong pada waktu itu,” jelas Dwi.

Kemudian, kedua belah pihak juga sudah bertemu di kediaman Toni Tan. Disana korban meminta biaya operasi. Setelah berunding, Dwi siap membayarkan biaya operasi dengan syarat meminta sejumlah bukti kwitansi pembayaran operasi di RS Coulumbia.

“Karena niatnya menolong, akhirnya saya bersedia untuk menanggung semua biaya operasi. Akan tetapi menantu korban tidak bersedia memberikan bukti foto copy Kwitansi pembayaran dan hasil rekam medis selama dirawat di RS Columbia,” ujar Dwi.

Selanjutnya, segala upaya sudah dilakukan dan semua permintaan korban akan dipenuhi, akan tatapi tidak juga ketemu kata damai dari pihak korban. Karena bukti kwitansi yang diminta tidak juga diserahkan.

“Jadi kami minta kepada pihak korban agar bercerita jujur, jangan mengada-ngada. Karena saya berpedoman, saya meminta maaf karena menghargai korban sebagai orang tua. Terlepas apapun itu, dari rekaman CCTV tampak korban lah yang menabrak saya bukan malah sebaliknya,” pungkas Dwi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *