Udin Siantar Diancam Dibunuh Usai Posting Penggerebekan Narkoba

2 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Samsudin Harahap alias Udin Siantar laporkan sejumlah pihak ke polisi akibat mendapat ancaman pembunuhan.

Samsudin mendapat ancaman dan penyerangan verbal dari beberapa orang (Diduga suruhan orang tertentu) setelah postingannya di sosial media viral terkait penggerebekan markas peredaran narkoba.

Diketahui, penggerebekan itu langsung dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumut pada 15 Januari 2025 lalu, di Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dalam postingan branda Facebooknya tertanggal 16 Januari 2025, Samsudin mengkritisi peran lembaga (institusi) pemberantasan narkotika di Kota Siantar yang terkesan apatis seraya meminta turut diperiksa apakah ada keterlibatan atau tidak.

Postingan itu diduga memantik keresahan sejumlah pihak, seperti PH, LO dan ZH. Mereka menyamperi Samsudin yang saat itu sedang nongkrong di Warkop Massa Kok Tong Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Jumat (17/1/2025).

Disitu, Samsudin mendapat intimidasi dan serangan verbal. Samsudin mengaku kepada newsnarasi.com disiram air panas dan diancam akan dibunuh. Bahkan, kerah bajunya sempat ditarik dan nyaris dipukul.

“Habislah kau. Mati lah kau. Udah tidak ada lagi penyesalan samamu, intinya kami habisi kau,” sebut Samsudin Harahap meniru ancaman yang disampaikan PH kepada dirinya.

“Sudah, sudah, ayo kita pergi, gak usah disini kita habisi dia, nanti aja diluar sana aja kita matikan,” ungkap Samsudin, kembali meniru ancaman yang diterimanya.

Mendapat serangan dan ancaman tersebut, Samsudin merasa bingung. Karena yang ia kritisi dari penggerebekan itu adalah Polres dan BNN Kota Siantar.

“Ada apa ini. Yang ku soroti Polres dan BNN Siantar, tapi yang nyerang malah sekelompok preman,” kata Samsudin merasa bingung.

Lebih lanjut, Samsudin menginformasikan, bahwa salah satu terduga pelaku, yakni, ZH masih dalam status bebas bersyarat dari penjara (Lembaga Pemasyarakatan).

Kuasa Hukum Samsudin, Roy Simangunsong SH mengatakan, kliennya alami tindakan kekerasan dan pengancaman, dan telah dilapor ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut Roy, postingan Samsudin di Facebook berupa apresiasi atas tindakan Polda Sumut menggrebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Gang Bajigur. Lalu berharap, agar Polres dan BNN Siantar juga gencar memberantas narkoba di Kota Siantar.

Lebih lanjut dikatakan, beranjak dari pengancaman tersebut, Polres Siantar diingatkan untuk bergerak cepat. Dengan menangkap para pelaku pengancaman terhadap Samsudin.

“Ini menyangkut nyawa seseorang, karena ada ancaman pembunuhan. Jadi Polres Siantar harus serius menangani perkara ini. Agar segera menangkap pelaku secepatnya,” tandas Roy Simangunsong. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *