Usai Disetubuhi dan Dianiaya Hingga Tewas, Jasad Mutia Pratiwi Dibuang ke Brastagi

2 min read

SUMUT, Newsnarasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ungkap kasus penemuan mayat di jurang kawasan Tahura Brastagi, Tanah Karo, pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Jasad yang terbungkus kain dalam tas besar itu diketahui seorang wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella berusia 26 Tahun asal Kabupaten Simalungun.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa peristiwa pidana sudah terjadi sebelum korban tewas yang kemudian dibuang ke Brastagi.

Dijelaskannya, tersangka utama dalam kasus ini berinisial JFJ. Korban disetubuhi terlebih dahulu oleh tersangka sebelum tewas.

Setelah puas menyetubuhi, tersangka menganiaya korban secara berulang sampai korban meninggal dunia di kediamannya Jalan Merdeka, Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap, bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka dibagian badan dan kepalanya,” ucap Sumaryono, di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).

Dikatakannya, tersangka menganiaya korban menggunakan tangan dan gagang sapu dari kayu dalam keadaan pengaruh narkoba jenis shabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” sebutnya.

Mengetahui korban tewas, lanjut Sumaryono, tersangka menghubungi rekannya dan beberapa orang tertentu meminta bantuan untuk menghilangkan jejak pidana dengan memberi imbalan uang tunai.

Dimana, tersangka S berperan mengangkat dan membuang jasad korban. Sedangkan El, membantu mencari orang untuk membuang jasad korban.

Bukan hanya JFJ, S dan El yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, dua oknum anggota Polri, yakni JHS dan HP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

JHS dan HP ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui peristiwa penganiayaan terjadi, namun tidak melaporkannya.

Dikatakan, terhadap peristiwa pidana itu, penyidik Ditreskrimum Poldasu menjerat tersangka JFJ dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, berupa tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Dengan jeratan pasal 351 ayat 3 tersebut, tersangka JFJ cuma terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang turut membantu dikenakan pasal 221 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *