Rencana Mutasi Pejabat di Inspektorat Langkat Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
3 min read
NewsNarasi.com , Langkat : Wacana yang berkembang terkait kemungkinan Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP—Kepala BAPPEDALITBANG Langkat sekaligus istri Sekda H. Amril, S.Sos, M.AP—untuk menduduki jabatan di Inspektorat Kabupaten Langkat mulai menjadi perhatian publik. Sabtu (19/07/25)
Sejumlah kalangan menilai wacana ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Inspektorat memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta kinerja pemerintahan, Inspektorat Daerah dituntut netral, profesional, dan independen. Ketika jabatan ini dikaitkan dengan sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural eselon tertinggi, maka muncul kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.
Penempatan figur dengan keterkaitan personal semacam ini bukan hanya menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu independensi lembaga pengawas.
Maka dari itu DPRD Kabupaten Langkat Minta Seleksi Jabatan Dijalankan Secara Profesional sama halnya yang dikatakan Anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra, Dr. Donny Setha ST, SH, MH, menyebutkan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan sesuai prinsip meritokrasi.
“Kalau memang isu itu benar, tentu akan banyak jadi sorotan. Jabatan pengawasan seperti Inspektorat tidak bisa diisi sembarangan. Apalagi jika ada kedekatan keluarga dengan pejabat eselon atas. Saya rasa Pak Bupati tentu paham risikonya. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat dan pemerintahan ” ujarnya.
Sesuatu hal yang terjadi dalam pemerintahan sudah ada aturan tegas tentang potensi benturan kepentingan, yang mana Pengisian jabatan struktural di instansi pengawasan seperti Inspektorat harus mematuhi sejumlah regulasi yang menekankan integritas dan objektivitas, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan. UU ASN No. 5 Tahun 2014, ASN wajib netral dan profesional, serta bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jabatan harus diisi berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan relasi kekeluargaan. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pihak tertentu.
https://intipos.com/kodam-brawijaya-dan-yayasan-buddha-tzu-chi-bersinergi-tangani-katarak/
Apabila hal ini nantinya terjadi maka akan menjadi Risiko jika Lembaga Pengawas Tidak Netral dan Jika lembaga sekelas Inspektorat diisi oleh figur yang secara personal terhubung dengan pengambil kebijakan, maka terdapat risiko besar dalam fungsi pengawasan antara lain Objektivitas audit bisa terganggu. Pengawasan terhadap program pemerintah bisa terkesan “setengah hati”. Dan Potensi temuan pelanggaran bisa saja “diredam”.
Situasi seperti ini bukan hanya merusak sistem, tapi juga bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap semangat reformasi birokrasi.
Sebagai sosiao control, Masyarakat kuga diminta ikut serta dalam mengawal proses seleksi pejabat publik. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pemerintahan yang transparan, partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci agar proses pengisian jabatan publik tetap bersih dan berintegritas.
Jabatan publik bukan ruang eksklusif, tapi amanah yang harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi menciptakan persepsi negatif seperti nepotisme atau pengaruh kekeluargaan.
Kesimpulannya adalah Transparansi merupakan Kunci utama Kepercayaan Publik terhadap pejabat tinggi negeri. Dan wacana ini menjadi alarm bahwa pengisian jabatan strategis di pemerintahan daerah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan profesional. Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan mengambil langkah bijak demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan birokrasi yang bersih serta bebas dari pengaruh relasi pribadi. (Ay29)