Dua Pengedar Asal Simalungun Ditangkap dari Perumahan Green City
1 min readSIANTAR, Newsnarasi.com – Dua pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari perumahan Ringroad Green City yang berlokasi di kawasan Tanjung Tongah, Kota Siantar pada Kamis (15/8/2024) Jam 22.00 WIB.
Keduanya belakngan diketahui berinisialJR (44) dan DWS (22) merupakan warga Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat yang mulai risih atas praktek peredaran narkoba di kampungnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Menindak lanjuti informasi itu, personil langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Kemudian, personil didampingin RT setempat menggeledah sesuai SOP yang berlaku. Alhasil, dari tangan kedua tersangka ditemukan barangbukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sondok terbuat dari pipet plastik.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat bruto 6.70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas JH Pasaribu. (Red)