Polisi Tangkap Residivis Narkoba Dari Jalan Mawar Siantar

1 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sukses tangkap bandar narkoba dari kediamannya di Jalan Mawar Komplek Mesjid, Siantar Barat, Pematangsiantar, Selasa (8/10/2024).

Tersangka D (59) yang merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap atas laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi tujuan guna melakukan penyelidikan.

“Tersangka D ditangkap tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario,” ungkap Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu lewat keterangan persnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, tersangka D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan. Dari dalam lemari, ditemukan 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka D mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *