Polisi Tangkap Residivis Narkoba Dari Jalan Mawar Siantar
1 min readSIANTAR, Newsnarasi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sukses tangkap bandar narkoba dari kediamannya di Jalan Mawar Komplek Mesjid, Siantar Barat, Pematangsiantar, Selasa (8/10/2024).
Tersangka D (59) yang merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap atas laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi tujuan guna melakukan penyelidikan.
“Tersangka D ditangkap tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario,” ungkap Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu lewat keterangan persnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, tersangka D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan. Dari dalam lemari, ditemukan 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka D mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Red)