DPC Kopasis Laporkan Kepala Pasar Dwikora Inisial PL terkait Netralitas Pilkada
1 min readSIANTAR, Newsnarasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun melaporkan salah seorang oknum Pegawai BUMD yakni Kepala Pasar Dwikora inisial PL Pada Tanggal 26 Oktober 2024 ke Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Yurdo Nasution salah satu pelapor mengataka bahwa oknum Kepala Pasar Dwikora ini sudah sangat terbukti jelas berkampanye dimedia sosial baik secara langsung maupun di media sosial namun disini sudah sangat jelas di pertontonkan keterlibatan salah satu oknum pegawai BUMD tersebut
Ia menambahkan bahwa keterlibatan oknum inisial PL Ini sudah jelas melanggar UU Pemilu Tahun 2017 dimana netralitas setiap pegawai yang di beri gaji oleh negara harus netral dalam pemilu maupun pilkada. Bawaslu disini harus berperan Aktif dalam mengawas setiap pegawai BUMD maupun ASN yang ada di kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Rian Sadewa Mengatakan, agar pilkada siantar ini berlangsung damai seharusnya para pegawai BUMD serta ASN Ini harus bersikap netral. Inilah sebagai bukti bahwa kami selaku kaum muda tidak diam dengan adanya cawe cawe tersebut.
Ia meminta agar Bawaslu segera tegas menetapkan rekomendyasi terkait pelaporannya bila perlu oknum Kepala Pasar tersebut di copot dari jabatannya karena kami duga sudah sangat berpihak sekali kepada salah satu Paslon.
Yurdo menambahkan bahwa ia memberikan tenggat waktu 3×24 jam terkait laporannya untuk di tindak lanjuti jika tidak ada ketegasan maka ia akan melauka langkah berikutnya seperti aksi di depan kantor Bawaslu. (Red)