Dana Desa Bubun Disorot SATMA Millenial AMPI Langkat, Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat — DPD Satma Millenial Ampi Langkat mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi itu melakukan kajian terhadap data realisasi anggaran dan memperoleh informasi dari lapangan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil kajian, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya Bantuan Keuangan Pencak Silat dan Sepak Bola Desa sebesar Rp92.400.000, serta Pembangunan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa senilai Rp254.800.000.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2024, SATMA Millenial AMPI menyoroti anggaran Insentif Keagamaan, HUT RI, dan PHBI sebesar Rp145.000.000.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dianggarkan Pembangunan Tambatan Perahu di Dusun I sebesar Rp168.670.000, serta kegiatan PHBI dan HUT RI senilai Rp70.400.000.

Ketua DPD SATMA Millenial AMPI Kabupaten Langkat, Tigor Alfaridz Lubis, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka patut didalami lebih lanjut karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan audit secara menyeluruh. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan, kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Tigor.

Menurut Tigor, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Bubun tentu dapat membuktikannya melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti administrasi, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Bubun, Mirwan, P.A., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/07/2026) sekitar pukul 20.46 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, Mirwan, P.A., belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas poin-poin konfirmasi yang disampaikan. Meski awak media telah kembali berupaya menghubungi untuk meminta penjelasan, tidak ada respons ataupun jawaban lanjutan dari yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi Pemerintah Desa Bubun secara proporsional apabila disampaikan di kemudian hari. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *