Dugaan Belanja ATK di Kantor Camat Tanjung Pura Disorot, GEMAR MEMBACA Langkat Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat || – Dugaan penyimpangan dalam belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dugaan tersebut muncul setelah Gemar Membaca Langkat menelaah dokumen rencana belanja Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 yang memperlihatkan adanya sejumlah paket pengadaan ATK dengan uraian kegiatan serupa, namun menggunakan nilai anggaran yang bervariasi.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, GEMAR MEMBACA Langkat menilai pola pengadaan yang berulang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat 24 paket pengadaan ATK dengan total anggaran sebesar Rp60.473.775. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025 tercatat 29 paket dengan total anggaran Rp67.024.818. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 19 paket pengadaan dengan total anggaran Rp43.166.055.

Presidium GEMAR MEMBACA Langkat, Satria Ari Darma, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana Korupsi. Namun, menurutnya, pola pengadaan yang ditemukan patut ditelusuri melalui mekanisme hukum agar diperoleh kepastian mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun pola pengadaan yang kami temukan perlu diuji melalui penyelidikan agar terang apakah seluruh pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan. Itu yang kami minta kepada aparat penegak hukum,” ujar Satria.

Menurut Satria, belanja ATK merupakan salah satu pos pengeluaran yang perlu diawasi secara ketat karena berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara nyata.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang seluruh pengadaan dilakukan sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dasar itu, GEMAR MEMBACA Langkat meminta Kapolres Langkat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan belanja fiktif maupun dugaan pemahalan harga dalam pengadaan ATK di Kantor Kecamatan Tanjung Pura selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik memanggil dan meminta klarifikasi dari Camat Tanjung Pura, Sekretaris Kecamatan, serta Bendahara Kecamatan guna menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Satria menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Tujuan kami sederhana, yakni memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang tidak bersalah tentu tidak perlu takut terhadap proses pemeriksaan. Justru pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tanjung Pura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *