SATMA Millenial AMPI Langkat Minta Audit Dana Desa Tapak Kuda
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — DPD Satma Millenial Ampi Langkat meminta Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Senin (27/07/26)
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, SATMA Millenial AMPI menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapat klarifikasi, di antaranya anggaran Aplikasi dan Jaringan Desa sebesar Rp45.000.000, Insentif Nazir Masjid, Guru Ngaji, Jamun Laut, dan Penggali Kubur sebesar Rp45.400.000, serta Insentif Keagamaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp113.231.700.
Pada Tahun Anggaran 2024, kembali dianggarkan Insentif Keagamaan sebesar Rp60.000.000 dan kegiatan Insentif Keagamaan, HUT RI, dan PHBI senilai Rp135.500.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan yang sama kembali dianggarkan sebesar Rp112.200.000.
Ketua DPD SATMA Millenial AMPI Kabupaten Langkat, Tigor Alfaridz Lubis, menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun menurutnya, besarnya nilai anggaran tersebut perlu diklarifikasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kami meminta Pemerintah Desa Tapak Kuda membuka dokumen pelaksanaan kegiatan, rincian penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Apabila klarifikasi tidak memadai, kami berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Tigor.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd.I., telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (25/07/2026) sekitar pukul 20.47 WIB. Menanggapi konfirmasi yang disampaikan, Imran hanya menjawab, “Oh ya bg, besok saya sampaikan ya bg, mau istirahat… 🙏🙏.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, Imran, S.Pd.I., belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas poin-poin konfirmasi yang diajukan. Padahal, awak media telah kembali berupaya menghubungi dan meminta tanggapan lanjutan. Meski demikian, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons ataupun jawaban lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari.
Sebagai informasi, Imran, S.Pd.I. sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik. Pada 3 November 2025, sejumlah warga Desa Tapak Kuda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Tapak Kuda dengan menuntut Imran mundur dari jabatannya. Dalam aksi tersebut, warga juga memprotes pengangkatan adik kandung Kepala Desa sebagai Sekretaris Desa.
Selain itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang dibacakan pada 11 Agustus 2025, Imran dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun karena dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut secara bersama-sama.
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, dengan keuntungan ilegal yang disebut mencapai Rp69,6 miliar, serta berdampak pada kerugian perekonomian negara sebesar Rp787,1 miliar.
SATMA Millenial AMPI Langkat menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red/tim)
